Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suka Disalahgunakan, Apa Saja yang Dilarang untuk Pemakai Mobil Dinas?

Kompas.com - 25/11/2021, 10:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sudah jadi rahasia umum lagi bahwa kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan. Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga, menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Untuk PNS, kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah. Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS. 

Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing. 

Baca juga: Simak Tanggal Gajian PNS Instansi Pusat dan Pemda

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas? 

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. 

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi. 

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

"Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah, jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI. Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri. 

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, dari CPNS sampai Pensiun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com