Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Sri Mulyani Buat Obligor BLBI: Tidak Bayar Utang adalah Kezaliman

Kompas.com - 25/11/2021, 12:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani lagi-lagi menyampaikan pesan kepada para obligor/debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998 silam.

Bendahara negara ini mengingatkan obligor dan debitor untuk menunjukkan iktikad baik membayar utang kepada negara.

Menurut dia, tidak membayar utang BLBI berarti menzalimi seluruh warga negara Indonesia.

Baca juga: Hindari Mafia Tanah, Aset Eks BLBI Senilai Rp 492 Triliun Dihibahkan ke 8 Instansi

Sebab, pemerintah hingga kini masih menanggung beban pokok dan bunga utang yang dibayar melalui APBN. Penerimaan APBN sendiri kebanyakan bersumber dari pajak.

"Karena tidak membayar utang adalah suatu kezaliman, tidak mengambil utang artinya mengambil hak atau harta manusia atau warga negara Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers penyerahan aset eks-BLBI, Kamis (25/11/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, obligor/debitor harus membayar utang sebisa dan secepat mungkin, sebab tunggakan utang sudah cukup lama, yakni sudah 22 tahun.

Dia berharap seluruh obligor dan debitor bekerjasama dengan baik untuk menunjukkan iktikad membayar kembali hak negara dan membayar utang kepada negara.

"Ini akan menjadi salah satu pesan bahwa kami tetap jalankan secara teguh. Semoga kita semua diberikan jalan yang selurus-lurusnya oleh Sang Pencipta," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Dapat Tanah Eks BLBI Senilai Rp 345,7 Miliar, Pemkot Bogor Bakal Bikin Ibu Kota Baru

Ia menuturkan, hak tagih pemerintah atas dana BLBI tidak akan terhalang, meskipun obligor tersebut ada di dalam maupun di luar negeri.

Satgas akan terus berkomunikasi dengan para debitor/obligor sehingga negara mendapat haknya kembali, sesuai timeline yang sudah ditetapkan.

"Kita akan melakukan upaya pengembalian hak tagih, baik bersama-sama instansi eksekutif maupun yudikatif. Dan tentu kita harap aset itu tidak hanya sekedar kembali ke negara, namun pada akhirnya bisa dimanfaatkan secara produktif," pungkas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, utang obligor/debitor BLBI mencapai Rp 110,45 triliun. Selain melakukan pemanggilan, Satgas BLBI sudah menyita aset obligor/debitor.

Aset-aset tersebut kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga.

Baca juga: PUPN Urus Rp 76,89 Triliun Piutang Negara, Rp 30 Triliun dari Kasus BLBI

Teranyar, pemerintah memberi aset eks-BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga (K/L).

Rincian aset yang dihibahkan mencapai 42,6 hektar (Ha) dengan nilai Rp 492 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com