KOMPAS.com - Selama beberapa tahun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyandang status sebagai daerah dengan upah minimum terendah se-Indonesia. Yogyakarta memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp 1.765.000 juta per bulan pada 2021, alias yang paling rendah secara nasional.
Meski pada kenyataannya, biaya hidup di Provinsi Yogyakarta, terutama Kota Yogyakarta, relatif sudah cukup tinggi.
UMP 2021 sejumlah provinsi di Pulau Jawa pun tidak jauh berbeda, seperti Jawa Tengah (Rp 1.798.000), Banten (Rp 2,460.000), dan Jawa Timur (Rp 1.868.000).
Sebagai daerah dengan keistimewaan, UMP di Yogyakarta ditetapkan setiap tahunnya oleh penguasa keraton, Sultan Hamengkubuwono X.
Baca juga: Penasaran Berapa UMR Buruh di Jepang?
Yang menarik, pada tahun 2022, Sultan mengumumkan kenaikan upah yang relatif cukup signifikan secara persentase apabila dibandingkan daerah lain.
UMP Yogyakarta 2022 berada di urutan kedua terendah, yakni Rp 1.840.951 sehingga tak lagi berada di urutan paling buncit se-Indonesia.
Upah minimum di provinsi ini pada tahun depan sudah menyalip UMP Jawa Tengah. Sementara besaran UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo adalah Rp 1.813.011.
Untuk upah minimum 2022 di daerah di Pulau Jawa, DKI Jakarta berada di urutan teratas dengan UMP 2022 sebesar Rp 4.452.724, disusul Banten Rp 2.501.203.11, Jawa Timur 1.891.567, dan Jawa Barat Rp 1.841.487.
Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP
Kenapa UMP 2022 di Jawa rendah dibanding daerah lain?
Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, UMP 2022 di daerah-daerah yang ada di Pulau Jawa seperti di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur relatif rendah karena dasar penghitungan yang digunakan.
"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan menggunakan formula penetapan UM (Upah Minimum)," jelas Anwar saat dihubungi Kompas.com.
Ia menyebut, upah minimum pada 2016 merupakan yang pertama dihitung menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan upah minimum pada 2015 dihitung menggunakan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akhir 2014.
"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain. Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah dari wilayah lain," papar Anwar.
Baca juga: Kenapa PNS Selalu Naik Garuda saat Perjalanan Dinas?
Ketika ditanya apakah pola ini, bahwa upah minimum di Jawa akan selalu lebih rendah dari wilayah lainnya, Anwar membantahnya.
"Sepertinya tidak (selalu lebih rendah), karena tentunya akan disarikan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi," pungkas dia.
Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan upah minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Simak Daftar Lengkap Besaran UMR Yogyakarta Tahun 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.