Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Yogyakarta 2022: Dulu Termurah se-Indonesia, Kini Salip Jateng

Kompas.com - 25/11/2021, 17:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Selama beberapa tahun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyandang status sebagai daerah dengan upah minimum terendah se-Indonesia. Yogyakarta memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp 1.765.000 juta per bulan pada 2021, alias yang paling rendah secara nasional. 

Meski pada kenyataannya, biaya hidup di Provinsi Yogyakarta, terutama Kota Yogyakarta, relatif sudah cukup tinggi. 

UMP 2021 sejumlah provinsi di Pulau Jawa pun tidak jauh berbeda, seperti Jawa Tengah (Rp 1.798.000), Banten (Rp 2,460.000), dan Jawa Timur (Rp 1.868.000).

Sebagai daerah dengan keistimewaan, UMP di Yogyakarta ditetapkan setiap tahunnya oleh penguasa keraton, Sultan Hamengkubuwono X. 

Baca juga: Penasaran Berapa UMR Buruh di Jepang?

UMP Yogyakarta 2022

Yang menarik, pada tahun 2022, Sultan mengumumkan kenaikan upah yang relatif cukup signifikan secara persentase apabila dibandingkan daerah lain. 

UMP Yogyakarta 2022 berada di urutan kedua terendah, yakni Rp 1.840.951 sehingga tak lagi berada di urutan paling buncit se-Indonesia. 

Upah minimum di provinsi ini pada tahun depan sudah menyalip UMP Jawa Tengah. Sementara besaran UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo adalah Rp 1.813.011.

Untuk upah minimum 2022 di daerah di Pulau Jawa, DKI Jakarta berada di urutan teratas dengan UMP 2022 sebesar Rp 4.452.724, disusul Banten Rp 2.501.203.11, Jawa Timur 1.891.567, dan Jawa Barat Rp 1.841.487.

Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

Kenapa UMP 2022 di Jawa rendah dibanding daerah lain?

Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, UMP 2022 di daerah-daerah yang ada di Pulau Jawa seperti di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur relatif rendah karena dasar penghitungan yang digunakan. 

"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan menggunakan formula penetapan UM (Upah Minimum)," jelas Anwar saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyebut, upah minimum pada 2016 merupakan yang pertama dihitung menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan upah minimum pada 2015 dihitung menggunakan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akhir 2014.

"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain. Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah dari wilayah lain," papar Anwar.

Baca juga: Kenapa PNS Selalu Naik Garuda saat Perjalanan Dinas?

Ketika ditanya apakah pola ini, bahwa upah minimum di Jawa akan selalu lebih rendah dari wilayah lainnya, Anwar membantahnya. 

"Sepertinya tidak (selalu lebih rendah), karena tentunya akan disarikan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi," pungkas dia.

Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. 

Kebijakan penetapan upah minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Simak Daftar Lengkap Besaran UMR Yogyakarta Tahun 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com