Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Kawal Upah 2022

Kompas.com - 26/11/2021, 08:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kalangan buruh menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku bersyukur putusan hakim MK memihak kepada seluruh rakyat Indonesia.

Ia bahkan tak kuasa menahan harunya hingga sempat menangis tersedu ketika melakukan aksi unjuk rasa bersama ribuan buruh di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

"Kami nengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Menurutnya, perjuangan selama ini untuk mengajukan gugatan ke MK dirasakannya tidak sia-sia. Andi Gani mengaku sangat yakin pada saat menggugat UU Cipta kerja di MK, aturan ini memang tidak berpihak pada buruh.

Untuk itu, ia berani mengambil resiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK. Kini, risiko yang diambil terbayar sudah.

Seperti diketahui, MK memutuskan Pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Itulah putusan MK yang dibacakan hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun

"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," ungkap Andi Gani.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa buruh tetap akan memperjuangkan penolakan upah minimum 2022 yang ditetapkan pemerintah berdasarkan formula aturan turunan UU Cipta Kerja.

Andi Gani memastikan setelah putusan MK ini pihaknya akan terus mengawal perjuangan buruh terutama penetapan upah minimum.

“Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," serunya.

Terkait hal ini, Andi Gani menyatakan bahwa pihaknya akan bergabung dengan elemen buruh lain seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk memperjuangkan aspirasi pekerja.

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com