Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Kawal Upah 2022

Kompas.com - 26/11/2021, 08:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kalangan buruh menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku bersyukur putusan hakim MK memihak kepada seluruh rakyat Indonesia.

Ia bahkan tak kuasa menahan harunya hingga sempat menangis tersedu ketika melakukan aksi unjuk rasa bersama ribuan buruh di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

"Kami nengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Menurutnya, perjuangan selama ini untuk mengajukan gugatan ke MK dirasakannya tidak sia-sia. Andi Gani mengaku sangat yakin pada saat menggugat UU Cipta kerja di MK, aturan ini memang tidak berpihak pada buruh.

Untuk itu, ia berani mengambil resiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK. Kini, risiko yang diambil terbayar sudah.

Seperti diketahui, MK memutuskan Pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Itulah putusan MK yang dibacakan hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun

"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," ungkap Andi Gani.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa buruh tetap akan memperjuangkan penolakan upah minimum 2022 yang ditetapkan pemerintah berdasarkan formula aturan turunan UU Cipta Kerja.

Andi Gani memastikan setelah putusan MK ini pihaknya akan terus mengawal perjuangan buruh terutama penetapan upah minimum.

“Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," serunya.

Terkait hal ini, Andi Gani menyatakan bahwa pihaknya akan bergabung dengan elemen buruh lain seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk memperjuangkan aspirasi pekerja.

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.

Sebelumnya, Andi Gani memang secara tegas menolak rencana kenaikan upah 2022 sebesar 1,09 persen dari tahun 2021.

KSPSI menilai kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen sangat tidak layak. Selain itu, kecilnya angka kenaikan upah dinilai akan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri.

Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11/2021) lalu.

Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal ketika berbicara terkait UMP DKI Jakarta yang hanya naik kurang dari Rp 1.500. Menurut dia, angka tersebut bahkan tak cukup untuk membayar ketika ingin pergi ke toilet umum.

"Bagaimana mungkin DKI, ini saya mau kampanye nanti di internasional. DKI ya Allah ya rab, DKI naik upah, Ibu Kota Indonesia terkaya nomor 7 di dunia. Tahun 2022, menjadi Ketua G20, ibu kotanya naik upah di bawah Rp 1.500. Ke toilet saja enggak cukup Pak Gubernur. Ke toilet umum itu Rp 2.000 pak. Bapak kasih rakyat Jakarta Rp 1.500," ujarnya melalui konferensi pers virtual, dikutip Selasa (23/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com