JAKARTA, KOMPAS.com – Kalangan buruh menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku bersyukur putusan hakim MK memihak kepada seluruh rakyat Indonesia.
Ia bahkan tak kuasa menahan harunya hingga sempat menangis tersedu ketika melakukan aksi unjuk rasa bersama ribuan buruh di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021) kemarin.
Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul
"Kami nengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Menurutnya, perjuangan selama ini untuk mengajukan gugatan ke MK dirasakannya tidak sia-sia. Andi Gani mengaku sangat yakin pada saat menggugat UU Cipta kerja di MK, aturan ini memang tidak berpihak pada buruh.
Untuk itu, ia berani mengambil resiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK. Kini, risiko yang diambil terbayar sudah.
Seperti diketahui, MK memutuskan Pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Itulah putusan MK yang dibacakan hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun
"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," ungkap Andi Gani.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa buruh tetap akan memperjuangkan penolakan upah minimum 2022 yang ditetapkan pemerintah berdasarkan formula aturan turunan UU Cipta Kerja.
Andi Gani memastikan setelah putusan MK ini pihaknya akan terus mengawal perjuangan buruh terutama penetapan upah minimum.
“Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," serunya.
Terkait hal ini, Andi Gani menyatakan bahwa pihaknya akan bergabung dengan elemen buruh lain seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk memperjuangkan aspirasi pekerja.
"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Andi Gani memang secara tegas menolak rencana kenaikan upah 2022 sebesar 1,09 persen dari tahun 2021.
KSPSI menilai kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen sangat tidak layak. Selain itu, kecilnya angka kenaikan upah dinilai akan merugikan para pekerja.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri.
Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam
"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11/2021) lalu.
Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal ketika berbicara terkait UMP DKI Jakarta yang hanya naik kurang dari Rp 1.500. Menurut dia, angka tersebut bahkan tak cukup untuk membayar ketika ingin pergi ke toilet umum.
"Bagaimana mungkin DKI, ini saya mau kampanye nanti di internasional. DKI ya Allah ya rab, DKI naik upah, Ibu Kota Indonesia terkaya nomor 7 di dunia. Tahun 2022, menjadi Ketua G20, ibu kotanya naik upah di bawah Rp 1.500. Ke toilet saja enggak cukup Pak Gubernur. Ke toilet umum itu Rp 2.000 pak. Bapak kasih rakyat Jakarta Rp 1.500," ujarnya melalui konferensi pers virtual, dikutip Selasa (23/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.