Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Diadukan ke PBB karena Somasi Aktivis, Jubir: Seperti Zaman VOC Saja Apa-apa Minta Intervensi Asing

Kompas.com - 26/11/2021, 09:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyoroti kasus somasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Kabarnya, kedua orang aktivis tersebut mengadukan Luhut ke PBB.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menilai, Haris dan Fatia berlagak seperti zaman VOC.

Baca juga: Luhut: Jangan Hanya Omong Saja, Semua Harus Pasang Target

"Yang Saudara Haris dan Saudari Fatia lakukan seperti zaman VOC saja, apa-apa minta intervensi asing. Jadi kaya bangsa inlander saja kita perlu dipertanyakan siapa donor asing mereka sampai lembaga yang sama kok ikut-ikutan kasus hukum sesama warga tapi diam ketika ada penembakan nakes," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, menurut Jody, langkah tersebut diambil karena lemahnya bukti yang dimiliki Haris dan Fatia sehingga memilih berlindung ke PBB.

"Justru karena mereka case-nya lemah maka ngadu-ngadu ke PBB dengan mengatakan ini upaya pembungkaman pegiat HAM. Secara pribadi, saya melihat seharusnya kalau memang yakin punya data dan bukti ya mereka tidak perlu mengadu ke mana-mana apalagi sampai ke PBB segala," imbuh dia.

Namun demikian, Jodi memastikan bahwa Luhut akan transparan saat perseteruan kedua belah pihak telah sampai di pengadilan.

Baca juga: Laporkan Aktivis ke Polisi, Luhut: Tak Elok Rasanya Mengkritik tetapi Tidak Bicara Langsung

Ia memastikan Luhut siap mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan surat yang diterima Kompas.com dari Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral RI nomor 00153/TI/11/2021/48/R, terkait penyiapan data serta jawaban yang akan ditujukan kepada Special Procedura Mandate Holders (SPMH) PBB, dijelaskan bahwa SPMH PBB mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.

Surat yang dikirim SPMH PBB terkait dugaan judicial harassment atau pelecehan terhadap hukum yang dilakukan oleh Luhut yang menyomasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

SPMH PBB adalah sekelompok pakar/ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan laporan serta masukan terkait implementasi maupun suatu kondisi HAM yang bersifat darurat di suatu negara tertentu.

Intinya, SPMH PBB meminta klarifikasi Pemerintah RI terhadap dugaan dua somasi yang dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia yang SPMH PBB anggap sebagai bentuk persekusi atau kriminalisasi.

Baca juga: Menteri Investasi Minta Aktivis Tak Lagi Persoalkan Bisnis Tes PCR

Somasi yang dilayangkan Luhut bermula dari talkshow Youtube saluran milik Haris Azhar dan Fatia pada 20 Agustus 2021.

Pada tayangan itu, ditekankan dugaan keterlibatan TNI dan Purnawirawan TNI dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua serta berkaitan dengan peningkatan militerisasi dan kekerasan di Intan Jaya.

SPMH PBB meminta klarifikasi pemerintah mengenai dasar hukum pengajuan tuntutan Luhut terhadap kedua aktivis HAM tersebut.

Klarifikasi justifikasi penggunaan Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP dalam penuntutan dan kesesuaiannya terhadap kewajiban WNI di bawah hukum internasional.

Meminta juga klarifikasi upaya pemerintah RI dalam menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi pegiat HAM di Indonesia.

Baca juga: Luhut ke Tony Blair: Mengapa Uni Eropa Lebih Senang Mengadukan Indonesia ke WTO?

Berikutnya, SPMH PBB juga meminta upaya yang telah atau maupun akan dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM oleh entitas-entitas bisnis.

Terakhir, PBB meminta penjelasan pemerintah RI dalam mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek-proyek pertambangan terhadap HAM dan lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com