Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala 2 Aktivis Minta Perlindungan PBB karena Khawatir Somasi Luhut

Kompas.com - 26/11/2021, 09:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melaporkan dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kepada pihak kepolisian, memasuki babak baru. 

Seperti diketahui, baik Fatia Maulidiyanti maupun Haris Azhar, meminta perlindungan pada Special Procedura Mandate Holders (SPMH) yang merupakan lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dijelaskan bahwa SPMH PBB mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri. 

Surat yang dikirim SPMH PBB terkait dugaan judicial harassment atau pelecehan terhadap hukum yang dilakukan oleh Luhut yang menyomasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca juga: Blak-blakan Erick Thohir soal Bisnis PCR PT GSI Milik Kakaknya

SPMH PBB adalah sekelompok pakar/ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan laporan serta masukan terkait implementasi maupun suatu kondisi HAM yang bersifat darurat di suatu negara tertentu.

Intinya, SPMH PBB meminta klarifikasi Pemerintah RI terhadap dugaan dua somasi yang dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia yang SPMH PBB anggap sebagai bentuk persekusi atau kriminalisasi.

Somasi yang dilayangkan Luhut bermula dari talkshow Youtube saluran milik Haris Azhar dan Fatia pada 20 Agustus 2021.

Pada tayangan itu, ditekankan dugaan keterlibatan TNI dan Purnawirawan TNI dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua serta berkaitan dengan peningkatan militerisasi dan kekerasan di Intan Jaya.

Baca juga: Pendiri PT GSI Blak-blakan Awal Mula Bisnis PCR dan Keterlibatan Luhut

SPMH PBB meminta klarifikasi pemerintah mengenai dasar hukum pengajuan tuntutan Luhut terhadap kedua aktivis HAM tersebut.

Klarifikasi justifikasi penggunaan Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP dalam penuntutan dan kesesuaiannya terhadap kewajiban WNI di bawah hukum internasional.

Meminta juga klarifikasi upaya pemerintah RI dalam menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi pegiat HAM di Indonesia.

Berikutnya, SPMH PBB juga meminta upaya yang telah atau maupun akan dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM oleh entitas-entitas bisnis.

Baca juga: PT GSI Milik Luhut Punya Lab Modern dan Kapasitas Besar untuk Tes PCR

Terakhir, PBB meminta penjelasan pemerintah RI dalam mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek-proyek pertambangan terhadap HAM dan lingkungan hidup.

Selain dari SPMH PBB, sejumlah organisasi kebebasan HAM juga mendukung perlindungan untuk Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar

Di antaranya yakni International Federation for Human Rights (FIDH), World Organization Against Torture (OMCT), Frontline Defenders, Business and Human Rights Resource Centre (BHRRC), International Network of Civil Liberties Organizations (INCLO), CIVICUS, Capital Punishment Justice Project (CPJP), dan Franciscans International.

Tanggapan jubir Luhut

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menilai, Haris dan Fatia berlagak seperti zaman VOC.

Baca juga: Profil PT GSI, Perusahaan Milik Luhut yang Berbisnis PCR

"Yang Saudara Haris dan Saudari Fatia lakukan seperti zaman VOC saja, apa-apa minta intervensi asing. Jadi kaya bangsa inlander saja kita perlu dipertanyakan siapa donor asing mereka sampai lembaga yang sama kok ikut-ikutan kasus hukum sesama warga tapi diam ketika ada penembakan nakes," kata Jodi kepada Kompas.com.

Selain itu, menurut Jody, langkah tersebut diambil karena lemahnya bukti yang dimiliki Haris dan Fatia sehingga memilih berlindung ke PBB.

"Justru karena mereka case-nya lemah maka ngadu-ngadu ke PBB dengan mengatakan ini upaya pembungkaman pegiat HAM. Secara pribadi, saya melihat seharusnya kalau memang yakin punya data dan bukti ya mereka tidak perlu mengadu ke mana-mana apalagi sampai ke PBB segala," imbuh dia.

Namun demikian, Jodi memastikan bahwa Luhut akan transparan saat perseteruan kedua belah pihak telah sampai di pengadilan.

Baca juga: Klaim Luhut, PT GSI Didirikan demi Ladang Amal PCR, Bukan Cari Untung

(Penulis: Ade Miranti | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com