Sesuai Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), masing-masing pemerintah daerah berwenang menentukan besaran tarif pajak hotel maksimal 10 persen dan PBB-P2 paling tinggi 0,3 persen.
Pemerintah daerah yang menerapkan tarif pajak hotel maksimal 10 persen di Jawa barat antara lain Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bogor.
Adapun untuk PBB-P2, Pemkab Bandung dan Pemkot Bogor menetapkan tarif yang sama, yakni sebesar 0,1 persen untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar dan di atas itu dikenakan tarif 0,2 persen.
Untuk itu, Anda perlu memastikan lokasi tempat anda menjalankan bisnis jasa wisata dan penginapan berada dinangunan pemerintah daerah mana.
Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan Anda harus membuat pembukuan atas semua data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta laporan laba/rugi.
Namun, kewajiban pembukuan dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet selama setahun kurang dari Rp 4,8 miliar.
Sebagai gantinya, yang bersangkutan wajib melakukan pencatatan peredaran usaha atau omzet sebagai dasar menghitung jumlah pajak terutang. Ini berlaku jika dalam menjalankan bisnis Anda dan rekan-rekan tidak membentuk badan usaha atau bersifat perorangan.
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Pembukuan atau pencatatan juga penting bagi pembayar pajak dalam melaksanakan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam,
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.