Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Bisnis Outing dan Camping Kena Pajak?

Kompas.com - 26/11/2021, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sesuai Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), masing-masing pemerintah daerah berwenang menentukan besaran tarif pajak hotel maksimal 10 persen dan PBB-P2 paling tinggi 0,3 persen. 

Kasus Jawa Barat

Pemerintah daerah yang menerapkan tarif pajak hotel maksimal 10 persen di Jawa barat antara lain Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bogor. 

Adapun untuk PBB-P2, Pemkab Bandung dan Pemkot Bogor menetapkan tarif yang sama, yakni sebesar 0,1 persen untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar dan di atas itu dikenakan tarif 0,2 persen. 

Untuk itu, Anda perlu memastikan lokasi tempat anda menjalankan bisnis jasa wisata dan penginapan berada dinangunan pemerintah daerah mana. 

Pembukuan atau Pencatatan

Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan Anda harus membuat pembukuan atas semua data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta laporan laba/rugi. 

Namun, kewajiban pembukuan dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet selama setahun kurang dari Rp 4,8 miliar. 

Sebagai gantinya, yang bersangkutan wajib melakukan pencatatan peredaran usaha atau omzet sebagai dasar menghitung jumlah pajak terutang. Ini berlaku jika dalam menjalankan bisnis Anda dan rekan-rekan tidak membentuk badan usaha atau bersifat perorangan. 

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Pembukuan atau pencatatan juga penting bagi pembayar pajak dalam melaksanakan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.  

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.    

Salaam,

Iffa Nurlatifah 

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com