Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Bisnis Outing dan Camping Kena Pajak?

Kompas.com - 26/11/2021, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya dan bersama sejumlah kawan belum lama ini memulai bisnis jasa wisata petualangan di alam bebas (outing). Kami juga dipercaya mengelola area di pegunungan Jawa Barat, yang rencananya akan kami jadikan tempat wisata camping keluarga.

Selama ini, kami tidak memikirkan soal pajak apa pun karena merasa aktivitas kami sebatas hobi. Apabila bisnis ini ingin kami seriusi, sebenarnya aspek pajak seperti apa, baik di pusat maupun daerah, yang menyangkut jasa outing dan camping ini?

Terima kasih

~Ligar P, Bandung~

Jawaban:

Salaam, Bapak Ligar. 

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Iffa Nurlatifah dari MUC Consulting yang akan menjawab pertanyaan Anda. 

Menarik sekali bisnis yang Bapak dan rekan-rekan lakukan. Saya berasumsi Anda dan rekan-rekan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila belum maka wajib bagi Anda dan rekan-rekan mengajukan permohonan pembuatan NPWP ke kantor pajak. 

Bisnis outing dan camping masuk kategori jasa wisata dan penginapan. Ada beberapa aspek perpajakan yang melekat terkait sektor usaha ini, terutama bagi  pelaku bisnis yang berbadan hukum atau perusahaan. Wewenang pemungutannya berada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?

Aspek perpajakan di tingkat pemerintah pusat meliputi pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh Pasal 21. Adapun pajak yang menjadi domain pemerintah daerah antara lain pajak hotel serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Dalam hal Anda dan rekan membentuk suatu entitas bisnis maka atas penghasilan yang diterima merupakan objek terutang PPh badan, yang tarifnya saat ini sebesar 22 persen. 

Namun, jika omzet perusahaan kurang dari Rp 4,8 miliar, Anda bisa memilih untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran usaha (omzet).

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Apabila mempekerjakan karyawan, perusahaan Anda wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas setiap penghasilan yang diterima pekerja. 

Besaran tarifnya bersifat progresif menyesuaikan dengan lapisan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak merupakan penghasilan bersih atau yang telah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Sampai dengan akhir 2021, lapisan dan tarif PPh merujuk ke ketentuan di UU PPh. Adapun selepas 2021, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rinciannya seperti tertera pada tabel berikut ini.

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.

 

Selanjutnya, karena Anda dan rekan-rekan mengelola area konsesi untuk bisnis camping ground—yang dipersamakan dengan jasa penginapan atau peristirahatan, pemerintah daerah berhak mengenakan pajak hotel dan PBB-P2.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com