JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 33 provinsi Indonesia telah ditetapkan. Ketentuan ini mulai berlaku pada awal tahun 2022.
Untuk wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya, UMP 2022 tertinggi di pegang oleh wilayah Kepulauan Bangka Belitung, yakni sebesar Rp 3.264.884.
UMP Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan sekitar Rp 34.861 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 3.230.023,66.
Baca juga: Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah
Sementara itu, UMP 2022 terkecil di wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya di tempati oleh Provinsi Bengkulu. UMP 2022 Bengkulu berada di angka Rp 2.238.094.
UMP Bengkulu tersebut naik sekitar Rp 23.094 jika dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp 2.215.000.
Sementara itu, untuk UMP 2022 Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan sama sekali, yakni tetap berada di angka Rp 3.144.446. Upah minimum Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan karena pada tahun ini UMP-nya sudah melampaui ketentuan batas atas.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan sekitarnya:
Baca juga: Simak, Ini Beda UMP dan UMK serta Aturan Perhitungannya
Direktur Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang terlambat menetapkan upah minimum (UM) dan batas waktu penetapannya.
Perlu diketahui, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat pada satu hari sebelumnya, atau 20 November 2021.
Anwar mengatakan, dalam ketentuannya kepala daerah harus berpedoman pada kebijakan pusat antara lain UU dan PP dalam melaksanakan kebijakan daerah.
"Dalam ketentuan PP 36/2021, UM ditetapkan berdasarkan formula penghitungan UM dan ditetapkan oleh gubernur selambat sambatnya 21 November (2021) untuk UMP dan paling lambat 30 November untuk UMK," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
"Artinya, kalau dua parameter tidak dipenuhi berarti gubernur atau kepala daerah tidak patuh pada kebijakan pusat. Ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh atas program strategis nasional berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014," pungkasnya.
Baca juga: UMP Yogyakarta 2022: Dulu Termurah se-Indonesia, Kini Salip Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.