Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya

Kompas.com - 26/11/2021, 10:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 33 provinsi Indonesia telah ditetapkan. Ketentuan ini mulai berlaku pada awal tahun 2022.

Untuk wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya, UMP 2022 tertinggi di pegang oleh wilayah Kepulauan Bangka Belitung, yakni sebesar Rp 3.264.884.

UMP Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan sekitar Rp 34.861 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 3.230.023,66.

Baca juga: Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

Sementara itu, UMP 2022 terkecil di wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya di tempati oleh Provinsi Bengkulu. UMP 2022 Bengkulu berada di angka Rp 2.238.094.

UMP Bengkulu tersebut naik sekitar Rp 23.094 jika dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp 2.215.000.

Sementara itu, untuk UMP 2022 Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan sama sekali, yakni tetap berada di angka Rp 3.144.446. Upah minimum Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan karena pada tahun ini UMP-nya sudah melampaui ketentuan batas atas.

Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan sekitarnya:

Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya:

  • UMP 2022 Aceh 3.166.460
  • UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  • UMP 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  • UMP 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  • UMP 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
  • UMP 2022 Riau: Rp 2.938.564
  • UMP 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
  • UMP 2022 Jambi: Rp 2.649.034
  • UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  • UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486.

Baca juga: Simak, Ini Beda UMP dan UMK serta Aturan Perhitungannya

Sanksi UMP 2022

Direktur Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang terlambat menetapkan upah minimum (UM) dan batas waktu penetapannya.

Perlu diketahui, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat pada satu hari sebelumnya, atau 20 November 2021.

Anwar mengatakan, dalam ketentuannya kepala daerah harus berpedoman pada kebijakan pusat antara lain UU dan PP dalam melaksanakan kebijakan daerah.

"Dalam ketentuan PP 36/2021, UM ditetapkan berdasarkan formula penghitungan UM dan ditetapkan oleh gubernur selambat sambatnya 21 November (2021) untuk UMP dan paling lambat 30 November untuk UMK," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

"Artinya, kalau dua parameter tidak dipenuhi berarti gubernur atau kepala daerah tidak patuh pada kebijakan pusat. Ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh atas program strategis nasional berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014," pungkasnya.

Baca juga: UMP Yogyakarta 2022: Dulu Termurah se-Indonesia, Kini Salip Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com