JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, merupakan terakhir pendaftaran para pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata alias BPUP.
Nantinya, para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Pendaftarannya BPUP ini sudah dibuka sejak 15 November 2021.
BPUP ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Sandiaga Uno Targetkan Verifikasi dan Validasi Dana Hibah Pariwisata Rampung Bulan Ini
BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUP ini bisa mendaftar secara onlien dengan mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?
Persyaratan Pelaku Usaha yang Dapat BPUM Kemenparekraf
- Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
- Harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
- Skala usaha kecil dan menengah.
- Badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
- Tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
- Berlokasi di dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Baca juga: Dapat Hibah Aset Eks BLBI, Sri Mulyani Mau Pakai Buat Kantor Pajak yang Masih Sewa Ruko
Jenis Usaha
- Hotel melati
- Homestay/pondok wisata
- Aktivitas agen perjalanan wisata
- Aktivitas biro perjalanan wisata
- Spa
- Penyediaan akomodasi lainnya
Dokumen Daftar BPUP Kemenparekraf
- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT tahunan (satu tahun terakhir)
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
- Akta Pendirian
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
- Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
- Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
- Klik "Daftar"
- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
Demikian persyaratan hingga cara mendaftar BPUP Kemeparekraf 2021.
Baca juga: Biro Perjalanan Wisata Bakal Dapat Dana Hibah Pariwisata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.