Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Pendaftaran BPUP Kemenparekraf Rp 1,8 Juta, Login bpup.kemenparekraf.go.id

Kompas.com - 26/11/2021, 10:31 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, merupakan terakhir pendaftaran para pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata alias BPUP.

Nantinya, para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Pendaftarannya BPUP ini sudah dibuka sejak 15 November 2021.

BPUP ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Baca juga: Sandiaga Uno Targetkan Verifikasi dan Validasi Dana Hibah Pariwisata Rampung Bulan Ini

BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUP ini bisa mendaftar secara onlien dengan mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?

Persyaratan Pelaku Usaha yang Dapat BPUM Kemenparekraf

  • Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
  • Harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
  • Skala usaha kecil dan menengah.
  • Badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
  • Tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
  • Berlokasi di dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Baca juga: Dapat Hibah Aset Eks BLBI, Sri Mulyani Mau Pakai Buat Kantor Pajak yang Masih Sewa Ruko

Jenis Usaha

  • Hotel melati
  • Homestay/pondok wisata
  • Aktivitas agen perjalanan wisata
  • Aktivitas biro perjalanan wisata
  • Spa
  • Penyediaan akomodasi lainnya

Dokumen Daftar BPUP Kemenparekraf

  • NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
  • KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT tahunan (satu tahun terakhir)
  • Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  • Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf

  • Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
  • Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
  • Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
  • Klik "Daftar"
  • Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
  • Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Demikian persyaratan hingga cara mendaftar BPUP Kemeparekraf 2021.

 Baca juga: Biro Perjalanan Wisata Bakal Dapat Dana Hibah Pariwisata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com