Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Ini Syarat Pencairan BSU 2021

Kompas.com - 26/11/2021, 10:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta pada akhir tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur syarat pencairan BSU 2021.

Nomenklatur Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Tambah Penerima BSU untuk 1,6 Juta Orang

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Ida dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/11/2021).

Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima. Ida mengatakan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," katanya.

Baca juga: Sudah 7,1 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Kamu Termasuk? Simak Cara Ceknya

Ia menambahkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.

Syarat pencairan BSU 2021

Apa saja syarat penerima BSU? Apa syarat pencairan BSU? Pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca terkait cara mencairkan BSU.

Syarat pencairan BSU 2021 sebagaimana ketentuan terbaru dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cairkan Dana BSU Wajib Kantongi Surat Rekomendasi HRD, Ini Penjelasannya BRI

Cara cek subsidi gaji 2021

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Cek penerima subsidi gaji bisa dilakukan dengan cara mudah melalui laman resmi BSU pada link bsu.kemnaker.go.id.

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, cara cek subsidi gaji 2021 adalah:

  1. Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
  2. Buat akun pada situs.
  3. Kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," ujar Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah Perluas Penerima Subsidi Gaji, Begini Cara Cek Status BSU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com