JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi di Pulau Jawa dan Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Sementara pemerintah pusat telah telah memutuskan kenaikan UMP 2022 yakni sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk di Pulau Jawa dan Bali sendiri, UMP 2022 tertinggi masih di tempati oleh DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.452.724. Upah minimum tersebut naik Rp 36.538 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 4.416.186.
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya
Sementara upah minimum terkecil di tempati oleh Jawa Tengah yang hanya sebesar Rp 1.813.011. UMP 2022 Jawa Tengah itu sendiri naik sekitar Rp 14.032 dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 1.798.979.
UMP 2022 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.
Berikut daftar UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali
Baca juga: UMP Yogyakarta 2022: Dulu Termurah se-Indonesia, Kini Salip Jateng
Aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.