Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali

Kompas.com - 26/11/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi di Pulau Jawa dan Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Sementara pemerintah pusat telah telah memutuskan kenaikan UMP 2022 yakni sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk di Pulau Jawa dan Bali sendiri, UMP 2022 tertinggi masih di tempati oleh DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.452.724. Upah minimum tersebut naik Rp 36.538 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 4.416.186.

Baca juga: Lengkap, Ini Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya

Sementara upah minimum terkecil di tempati oleh Jawa Tengah yang hanya sebesar Rp 1.813.011. UMP 2022 Jawa Tengah itu sendiri naik sekitar Rp 14.032 dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 1.798.979.

UMP 2022 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

Berikut daftar UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali

Daftar UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali

  • UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11 naik 1,63 persen dari sebelumnya Rp 2.460.996
  • UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186
  • UMP 2022 Jawa Barat Rp 1.841.487 naik 1,72 persen dari sebelumnya Rp 1.810.351
  • UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik 0,78 persen dari sebelumnya 1.798.979
  • UMP 2022 DIY Rp 1.840.951,53 naik 4,30 persen dari sebelumnya Rp 1.765.000
  • UMP 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik 1,22 persen dari sebelumnya Rp 1.868.777
  • UMP 2022 Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000.

Baca juga: UMP Yogyakarta 2022: Dulu Termurah se-Indonesia, Kini Salip Jateng

Perbedaan UMP dan UMK

Aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.

UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.

Penetapan UMK pun memiliki syarat, yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca juga: Simak, Ini Beda UMP dan UMK serta Aturan Perhitungannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com