JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 Pulau Sulawesi telah ditetapkan. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.
Dari deretan UMP 2022 Pulau Sulawesi tersebut, daerah yang memiliki UMP tertinggi masih dipegang oleh Sulawesi Utara, yakni sebesar Rp 3.310.723.
Baca juga: Daftar UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali
Namun, UMP 2022 Sulawesi Utara tersebut tak mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Sementara itu, upah minimum terendah di wiliyah Pulau Sulawesi di tempati oleh Sulawesi Tengah, yakni sekitar Rp 2.390.739. UMP 2022 Sulawesi Tengah ini naik Rp 87.028 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.303.711.
Berikut daftar UMP 2022 Pulau Sulawesi:
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya
Aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.