Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat: Reaksi Buruh, Pemerintah hingga Pengusaha

Kompas.com - 26/11/2021, 13:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Hakim MK memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah atau para pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan undang-undang.

"Jika tidak dilakukan perbaikan maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen," kata Hakim MK, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

"MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku unutk menjadi pedoman didalam pembentukan undang-undang dengan metode Omnibus Law yang mempunyai sifat kekhususan," ucap Hakim.

Agenda pembacaan keputusan Omnibus Law Kamis kemarin, memang dibarengi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh. Dengan target aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Balai Kota DKI. Para buruh pun merayakan keputusan tersebut.

Dari keputusan Mahkamah Konstitusi Kamis kemarin, sejumlah pihak mulai dari perwakilan kaum buruh, pemerintah, hingga pengusaha turut meresponsnya.

Harapan buruh

Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin mengatakan, dengan keputusan MK tersebut, maka regulasi turunan UU Cipta Kerja seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bisa saja dibatalkan. Menurut dia, sudah semestinya regulasi pengupahan tersebut tidak diterapkan.

"Maka bisa saja pengadilan memerintahkan supaya PP ini terkait pengupahan terbaru tidak dilaksanakan. Walaupun sebenarnya itu tidak perlu dilakukan. Wong sudah Mahkamah Konstitusi bilang ditangguhkan kenapa masih dilaksanakan terus. Berarti ada pembangkangan. Kedudukan MK itu kan setara dengan undang-undang," ucap dia saat konferensi pers virtual.

Ia menyebutkan, apabila pemerintah tetap mempertahankan untuk menerapkan regulasi turunan dari Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, maka harus melalui uji formil kembali di Mahkamah Konstitusi.

"Bisa saja (diterapkan) asalkan buruh memberikan masukan bahwa PP dan sebagainya itu yang dianggap tidak boleh dilaksanakan berdasarkan keputusan MK tapi masih tetap mau dilaksanakan, itu harus diuji. Digugat kembali, tapi yang digugat itu PP-nya, bukan undang-undangnya dengan putusan MK," ujar Said.

Baca juga: Demo Tolak UMP dan UU Ciptaker, KSPI: Buruh Sudah Marah di Atas Ubun-ubun...


Pemerintah ngotot aturan pelaksana UU Cipta Kerja berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan dari pemerintah pun menghormati dan mematuhi putusan dari pada MK, serta akan melaskanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan putsan MK yang dimaksud.

Namun, Airlangga mengatakan, sesuai dengan putusan MK tersebut, aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tetap berlaku. Sebab, MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com