Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat: Reaksi Buruh, Pemerintah hingga Pengusaha

Kompas.com - 26/11/2021, 13:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melakukan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.

Selain itu, UU Cipta Kerja disebut tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK. "Yaitu harus dilakukan perbaikan selama 2 tahun sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Reaksi pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani buka suara setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Mengenai masalah MK, jadi yang diputuskan itu masalah hukum formilnya. Yang saya tangkap mudah-mudahan kalau enggak salah tangkap, di situ disebutkan mengenai pembentukkan undang-undang," kata dia dalam konferensi pers virtual.

"Jadi kalau kami melihat, ini terkait UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu undang-undang tentang pembentukkan perundang-undangan. Karena Cipta Kerja ini merangkum 78 undang-undang atau dikenal Omnibus Law, itu tidak tercantum di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut," sambung Hariyadi.

Sementara itu dari segi materi, Haryadi menilai putusan MK tidak ada yang mempersoalkan atau mencabut ketentuan di UU Cipta Kerja. Tak hanya itu, Apindo dengan yakin menyebut aturan upah minimum 2022 tetap berjalan, meski Mahkamah Konstitusi memutuskan Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.

"Tetapi yang sudah keluar (aturan upah minimum 2022) itu tetap berjalan. Itu yang kami pahami dari amar keputusan (MK) itu. Termasuk tadi dengan upah minimum. Upah minimum ini sudah tercantum di PP 36. Karena itu sudah keluar, ya tetap berjalan kecuali PP-nya yang belum keluar," kata dia.

Baca juga: Apindo: Aturan Upah Minimum 2022 Tetap Berlaku meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com