Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat: Reaksi Buruh, Pemerintah hingga Pengusaha

Kompas.com - 26/11/2021, 13:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Hakim MK memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah atau para pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan undang-undang.

"Jika tidak dilakukan perbaikan maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen," kata Hakim MK, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

"MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku unutk menjadi pedoman didalam pembentukan undang-undang dengan metode Omnibus Law yang mempunyai sifat kekhususan," ucap Hakim.

Agenda pembacaan keputusan Omnibus Law Kamis kemarin, memang dibarengi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh. Dengan target aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Balai Kota DKI. Para buruh pun merayakan keputusan tersebut.

Dari keputusan Mahkamah Konstitusi Kamis kemarin, sejumlah pihak mulai dari perwakilan kaum buruh, pemerintah, hingga pengusaha turut meresponsnya.

Harapan buruh

Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin mengatakan, dengan keputusan MK tersebut, maka regulasi turunan UU Cipta Kerja seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bisa saja dibatalkan. Menurut dia, sudah semestinya regulasi pengupahan tersebut tidak diterapkan.

"Maka bisa saja pengadilan memerintahkan supaya PP ini terkait pengupahan terbaru tidak dilaksanakan. Walaupun sebenarnya itu tidak perlu dilakukan. Wong sudah Mahkamah Konstitusi bilang ditangguhkan kenapa masih dilaksanakan terus. Berarti ada pembangkangan. Kedudukan MK itu kan setara dengan undang-undang," ucap dia saat konferensi pers virtual.

Ia menyebutkan, apabila pemerintah tetap mempertahankan untuk menerapkan regulasi turunan dari Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, maka harus melalui uji formil kembali di Mahkamah Konstitusi.

"Bisa saja (diterapkan) asalkan buruh memberikan masukan bahwa PP dan sebagainya itu yang dianggap tidak boleh dilaksanakan berdasarkan keputusan MK tapi masih tetap mau dilaksanakan, itu harus diuji. Digugat kembali, tapi yang digugat itu PP-nya, bukan undang-undangnya dengan putusan MK," ujar Said.

Baca juga: Demo Tolak UMP dan UU Ciptaker, KSPI: Buruh Sudah Marah di Atas Ubun-ubun...


Pemerintah ngotot aturan pelaksana UU Cipta Kerja berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan dari pemerintah pun menghormati dan mematuhi putusan dari pada MK, serta akan melaskanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan putsan MK yang dimaksud.

Namun, Airlangga mengatakan, sesuai dengan putusan MK tersebut, aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tetap berlaku. Sebab, MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan.

"Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melakukan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.

Selain itu, UU Cipta Kerja disebut tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK. "Yaitu harus dilakukan perbaikan selama 2 tahun sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Reaksi pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani buka suara setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Mengenai masalah MK, jadi yang diputuskan itu masalah hukum formilnya. Yang saya tangkap mudah-mudahan kalau enggak salah tangkap, di situ disebutkan mengenai pembentukkan undang-undang," kata dia dalam konferensi pers virtual.

"Jadi kalau kami melihat, ini terkait UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu undang-undang tentang pembentukkan perundang-undangan. Karena Cipta Kerja ini merangkum 78 undang-undang atau dikenal Omnibus Law, itu tidak tercantum di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut," sambung Hariyadi.

Sementara itu dari segi materi, Haryadi menilai putusan MK tidak ada yang mempersoalkan atau mencabut ketentuan di UU Cipta Kerja. Tak hanya itu, Apindo dengan yakin menyebut aturan upah minimum 2022 tetap berjalan, meski Mahkamah Konstitusi memutuskan Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.

"Tetapi yang sudah keluar (aturan upah minimum 2022) itu tetap berjalan. Itu yang kami pahami dari amar keputusan (MK) itu. Termasuk tadi dengan upah minimum. Upah minimum ini sudah tercantum di PP 36. Karena itu sudah keluar, ya tetap berjalan kecuali PP-nya yang belum keluar," kata dia.

Baca juga: Apindo: Aturan Upah Minimum 2022 Tetap Berlaku meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com