JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa pemilik jalan tol di Indonesia? Pertanyaan semacam ini masih kerap mencuat di kalangan masyarakat terkait perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia.
Artikel ini akan membantu menjawab pertanyaan tersebut secara lengkap dengan menyajikan daftar perusahaan jalan tol di Indonesia, termasuk jalan tol milik swasta.
Pasalnya, tidak semua jalan tol di Indonesia dikelola oleh perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Bukan Garuda, Ini Maskapai Penerbangan Pertama Milik Indonesia
Penegasan ini penting karena masih ada saja yang mengira semua tol di Indonesia dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Asal tahu saja, perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia bukan hanya Jasa Marga.
Meski demikian, Jasa Marga beserta sejumlah anak perusahaannya memang masih mendominasi sebagian besar nama-nama yang masuk dalam daftar perusahaan jalan tol di Indonesia.
Terkait siapa pemilik jalan tol di Indonesia, umumnya perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia disebut Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), baik swasta maupun BUMN.
Adapun regulator yang mengatur BUJT di Indonesia adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Dikutip dari laman resmi BPJT Kementerian PUPR, berikut ini daftar perusahaan jalan tol di Indonesia, termasuk jalan tol milik swasta.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, Tol Serang–Panimbang Selesai 100 Persen Akhir 2023
PT Jasa Marga (Persero)
PT Hutama Karya (Persero)
Baca juga: Tak Lagi Gratis, Ini Tarif Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran Mulai 11 November 2021
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)
PT Jakarta Lingkar Barat Satu
PT Marga Lingkar Jakarta
PT Jakarta Toll Road Development
PT. Cimanggis-Cibitung Toll Ways
PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways
PT Trans Lingkar Kita Jaya
PT Citra Waspphutowa
PT Marga Sarana Jabar
PT Kresna Kusuma Dyandra Marga
PT Cinere - Serpong Jaya