Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV

Kompas.com - 26/11/2021, 19:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gaji PNS atau biasa disebut gaji pokok PNS adalah bersifat tetap dan akan mengalami kenaikan seiring lamanya masa pengabdian. Hal inilah yang menjadi salah satu daya tarik orang berbondong-bondong ingin menjadi ASN. 

Belum lagi, selain gaji PNS, mereka juga masih mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok PNS. 

Selain itu dalam stereotip masyarakat, PNS setidaknya bisa terjamin hidup di masa pensiun karena adanya jaminan dari pemerintah melalui skema jaminan hari tua aparatur negara. 

Persaingan ujian masuk PNS juga semakin ketat dari tahun ke tahun. Setidaknya ada dua jalur menjadi PNS, yakni melalui tes umum CPNS dan kedua melalui seleksi sekolah kedinasan. 

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

Menurut catatan Badan Kepegawain Negara (BKN), total pelamar CPNS 2021 saja yakni 3.482.989 orang.

Jumlah ini belum termasuk pendaftar aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS

Artinya untuk gaji pokok PNS (tabel gaji pokok PNS), besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 

Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan

Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. 

Skema gaji PNS dan tunjangan PNS pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Tabel gaji PNS (tabel gaji pokok PNS)

Berikut tabel gaji PNS atau tabel gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS). 

Tabel gaji PNS 2021Screenshoot Peraturan Pemerintah Tabel gaji PNS 2021

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Tabel gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Tabel gaji PNS golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (tabel gaji pokok PNS). 

Minat jadi PNS? Yuk intip gaji PNS atau gaji pokok PNS dalam tabel gaji PNS.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Minat jadi PNS? Yuk intip gaji PNS atau gaji pokok PNS dalam tabel gaji PNS.

Tanggal pencairan gaji pokok PNS

Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) adalah tanggal 1 setiap bulannya.  Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga. 

Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja. 

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya. 

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan. Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya. 

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Simak gaji PNS atau gaji pokok PNS terbaru dalam tabel gaji PNS (tabel gaji pokok PNS).KOMPAS/RADITYA HELABUMI Simak gaji PNS atau gaji pokok PNS terbaru dalam tabel gaji PNS (tabel gaji pokok PNS).

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com