Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Bikin Surat Edaran: Fasilitas Umum BUMN Wajib Gratis

Kompas.com - 27/11/2021, 08:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.

Entah kebetulan atau tidak, surat edaran berisi perintah kepada seluruh BUMN ini dirilis tak lama setelah viral aksi Erick Thohir menyinggung toilet umum berbayar di SPBU Pertamina. 

Merujuk pada surat yang diteken pada 24 November 2021 ini, Erick Thohir menegaskan bahwa semua fasilitas umum yang berada di bawah pengelolaan BUMN harus dikelola dan dipelihara dengan baik, dan yang paling penting, masyarakat bisa mengaksesnya secara gratis. 

"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," kata Erick Thohir dalam surat edaran yang diumumkan di laman resmi Kementerian BUMN seperti dikutip pada Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Benarkah Bandara Kualanamu Sudah Dijual ke Asing?

Masih menurut surat edarannya, mantan bos Inter Milan ini meminta semua BUMN melakukan perawatan sesuai dengan standar kualitas layanan, termasuk dalam aspek kebersihan.

Ia bilang, gratis atau tidak berbayar tak bisa menjadi alasan fasilitas umum yang disediakan BUMN tidak dijaga dengan baik. 

Dia juga meminta seluruh komisaris maupun dewan pengawas BUMN bisa ikut mengawasi direksi dalam pelaksanaan perintah sesuai surat edaran agar dilaksanakan dengan baik di lapangan. 

Apabila BUMN mengenakan biaya kepada masyarakat atas fasilitas umum miliknya, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar alias pungli. 

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

"Dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini," tulis Erick Thohir. 

Polemik toilet SPBU Pertamina

Sebelumnya Erick Thohir meminta Pertamina memperbaiki layanan fasilitas toilet di SPBU-SPBU yang berada di bawah perusahaan tersebut. Ia bilang, fasilitas toilet harusnya tak berbayar.

Pernyataan Erick tersebut merespons ramainya pembicaraan masyarakat beberapa waktu terakhir tentang pungutan sebesar Rp 2.000 di toilet SPBU. Tagihan itu dinilai masyarakat sebagai pungutan liar (pungli) dan tidak bersifat sukarela.

"Saya minta direksi Pertamina harus perbaiki, dan saya minta nanti seluruh kerja sama dengan pom bensin swasta yang di bawah Pertamina juga toiletnya enggak boleh bayar. Harus gratis," ujarnya seperti dikutip dalam postingan akun Instagram resminya @erickthohir.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Pada postingan berupa video tersebut, Erick nampak sedang berada di salah satu SPBU Pertamina. Ia berbincang secara langsung dengan penjaga toilet SPBU, yang mengaku mengenakan bayaran sebesar Rp 2.000 setiap kali penggunaan toilet.

Menurut petugas tersebut, ia hanya bekerja sesuai arahan atasannya, sehingga tak tahu terkait boleh atau tidaknya mengenakan tarif bagi pengguna toilet di SPBU.

Menanggapi hal itu, Erick mengatakan, toilet merupakan fasilitas umum yang seharusnya gratis digunakan. Ia bilang, keuntungan yang didapat dari pemilik SPBU sudah diperoleh dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) serta penyewaan lahan untuk toko-toko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com