Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal OJK, Sejarah Berdiri, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Kompas.com - Diperbarui 23/01/2023, 05:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - OJK adalah institusi di Indonesia yang barangkali sudah tak terdengar asing lagi, apalagi jika menyangkut soal perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Lalu apa itu OJK?

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK artinya lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jasa keuangan yang diawasi OJK adalah antara lain perbankan, asuransi, dana pensiun, multifinance, pasar modal, pegadaian, dan jasa keuangan lainnya. 

Sejarah OJK adalah

OJK adalah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Internship atau Magang dan Aturannya di Indonesia

OJK adalah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.

Dengan adanya OJK, maka secara otomatis mengambil alih fungsi regulator dan pengawasan pada perbankan yang sebelumnyua dijalankan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Sementara untuk pengawasan lembaga keuangan non-bank, OJK artinya mengambil alih peran yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian Keuangan dan Bappepam LK.

Bapepam-LK sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Lembaga ini praktis sudah dibubarkan. 

Baca juga: Apa Itu Copywriting: Definisi, Tugas, Jenis, dan Contohnya

Apa itu OJK dan apa saja fungsinya?

Dikutip dari laman resminya, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Singkatnya, OJK adalah mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2012. 

Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang mengatur dan mengawasi semua lembaga keuangan di Indonesia (Apa itu OJK).SHUTTERSTOCK Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang mengatur dan mengawasi semua lembaga keuangan di Indonesia (Apa itu OJK).

Baca juga: Apa Itu Kebutuhan Sekunder: Definisi, Sifat, dan Contohnya

Tujuan OJK

Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK adalah dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. 

Selain itu, OJK artinya harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com