Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal OJK, Sejarah Berdiri, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Kompas.com - Diperbarui 23/01/2023, 05:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

OJK adalah dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Tujuan secara umum berdirinya OJK adalah sebagai berikut:

  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Kewenangan OJK

1. Kewenangan OJK terhadap perbankan

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

2. Kewenangan pengaturan OJK terhadap bank dan lembaga keuangan non-bank

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3. Kewenangan pengawasan OJK terhadap bank dan lembaga keuangan non-bank

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan

OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:

  • Seorang Ketua
  • Seorang Wakil Ketua
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
  • Seorang Ketua Dewan Audit
  • Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  • Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
  • Seorang ex-officio dari Kementerian Keuangan

Itulah informasi seputar apa itu OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah didirikan sebagai lembaga yang berperan sebagai regulator dan pengawas semua lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. 

Apa itu OJK? OJK adalah lembaga pengawas bankKOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Apa itu OJK? OJK adalah lembaga pengawas bank

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com