Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan dan Cara Menghitung Gaji Part Time?

Kompas.com - 27/11/2021, 16:56 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Part time job atau kerja paruh waktu adalah salah satu fenomena yang marak terjadi di tengah perkembangan jenis pekerjaan masa kini.

Pilihan untuk kerja paruh waktu biasanya diambil oleh mereka yang masih menempuh pendidikan tinggi, namun di sisi lain juga masih memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Untuk mengakomodir para pekerja paruh waktu, pemerintah pun telah menerbitkan aturan gaji part time atau aturan pengupahan untuk pekerja paruh waktu.

Baca juga: Beda Cara Transaksi Pakai Kartu E-toll dan Pembayaran Tol Nirsentuh

Aturan gaji part time tersebut tertuang di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam pasal 16 ayat (1) PP 36 2021 dijelaskan, skema upah pekerja paruh waktu dibayarkan dengan skema upah per jam.

"Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu," jelas beleid tersebut.

Cara Menghitung Gaji Part Time

Di dalam PP 36 2021 disebutkan, upah per jam yang merupakan skema gaji part time dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Adapun formula perhitungan upah per jam atau gaji part time adalah sebagai berikut:

Upah per jam = Upah sebulan/126

Untuk diketahui, angka 126 di dalam perhitungan upah per jam adalah upah seminggu yaitu 29 jam dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu.

Cara menghitungnya, 52 minggu dalam satu tahun dikali satu minggu 29 jam, hasilnya dibagi 12 bulan maka hasilnya 126.

Adapun angka 126 tersebut bisa dilakukan peninjauan bila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Peninjauan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com