Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan dan Cara Menghitung Gaji Part Time?

Kompas.com - 27/11/2021, 16:56 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Part time job atau kerja paruh waktu adalah salah satu fenomena yang marak terjadi di tengah perkembangan jenis pekerjaan masa kini.

Pilihan untuk kerja paruh waktu biasanya diambil oleh mereka yang masih menempuh pendidikan tinggi, namun di sisi lain juga masih memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Untuk mengakomodir para pekerja paruh waktu, pemerintah pun telah menerbitkan aturan gaji part time atau aturan pengupahan untuk pekerja paruh waktu.

Baca juga: Beda Cara Transaksi Pakai Kartu E-toll dan Pembayaran Tol Nirsentuh

Aturan gaji part time tersebut tertuang di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam pasal 16 ayat (1) PP 36 2021 dijelaskan, skema upah pekerja paruh waktu dibayarkan dengan skema upah per jam.

"Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu," jelas beleid tersebut.

Cara Menghitung Gaji Part Time

Di dalam PP 36 2021 disebutkan, upah per jam yang merupakan skema gaji part time dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Adapun formula perhitungan upah per jam atau gaji part time adalah sebagai berikut:

Upah per jam = Upah sebulan/126

Untuk diketahui, angka 126 di dalam perhitungan upah per jam adalah upah seminggu yaitu 29 jam dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu.

Cara menghitungnya, 52 minggu dalam satu tahun dikali satu minggu 29 jam, hasilnya dibagi 12 bulan maka hasilnya 126.

Adapun angka 126 tersebut bisa dilakukan peninjauan bila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Peninjauan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com