KOMPAS.com - Aktivitas menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri disebut ekspor. Sebaliknya, aktivitas menjual barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut impor.
Pihak yang melakukan ekspor maupun impor dapat dilakukan oleh antar individu (perseorangan), individu dengan pemerintah, maupun pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lainya.
Orang atau perusahaan yang mengeluarkan barang atau melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Lalu pihak yang mendatangkan barang dari luar disebut importir.
Contoh ekspor Indonesia adalah pengiriman minyak sawit atau CPO ke negara-negara Eropa dan Timur Tengah. Beberapa komoditas andalan ekspor Indonesia antara lain kopi, karet, rotan, kayu, tekstil, ikan, udang, dan sebagainya.
Baca juga: Apa Itu Mudharabah: Definisi, Prinsip, Jenis, dan Contohnya
Sementara contoh impor adalah pengusaha Indonesia yang mendatangkan gandum dari Rusia. Indonesia juga rutin mengimpor minyak, kapas, elektronik, dan sebagainya.
Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs.
Pabean di Indonesia yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk.
Semua negara tentunya menginginkan ekspor lebih besar dibandingkan impor. Semakin besar ekspor, maka semakin banyak pula keuntungan yang diperoleh dalam bentuk cadangan devisa.
Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?
Peluang produk masyarakat Indonesia menembus pasar internasional sangat besar karena didukung oleh letak strategis sebagai jalur utama perdagangan Internasional.
Yang bukan faktor pendorong terjadinya perdagangan internasional adalah sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.