Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Mata Uang yang Beredar pada Masa-masa Awal Kemerdekaan Indonesia

Kompas.com - 28/11/2021, 08:55 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Apa mata uang Indonesia zaman dulu? Berapa mata uang yang beredar pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia? Apa nama mata uang Indonesia sebelum rupiah?

Pertanyaan semacam itu kerap bermunculan, terutama di kalangan masyarakat yang mencari informasi seputar mata uang Indonesia dari tahun 1945 sampai sekarang.

Artikel ini akan membantu pembaca untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut agar lebih memahami mata uang yang beredar pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Ketika Mata Uang China Laris Manis dan Resmi Berlaku di Era Majapahit

Sebelum merdeka, beragam jenis mata uang sebenarnya sudah beredar di Indonesia dan digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Setelah merdeka, barulah Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan terkait mata uang resmi yang mewarnai sejarah mata uang Indonesia dari tahun 1945 sampai sekarang.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI) yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Mengapa diberlakukan tiga mata uang yang berbeda pada awal kemerdekaan Indonesia? Karena saat itu Indonesia belum memiliki mata uang sendiri.

Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?

Selanjutnya, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Kala itu, uang NICA termasuk salah satu jenis mata uang yang beredar pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia. Dengan adanya keputusan Pemerintah RI, maka penggunaan uang NICA tak lagi sah.

Kemudian, pada 3 Oktober 1945 diterbitkan Maklumat Presiden Republik Indonesia yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Saat itu, Indonesia memiliki 4 mata uang yang sah. Dengan begitu, pada masa awal kemerdekaan Indonesia terdapat 4 mata uang yang beredar yaitu:

  1. Sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.
  2. Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.
  3. Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.
  4. Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Baca juga: Profil Samsi Sastrawidagda: Menkeu Pertama RI yang Menjabat 2 Minggu

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Ini sekaligus menjawab pertanyaan, bahwa mata uang yang dikeluarkan Pemerintah indonesia pada masa awal kemerdekaan adalah ORI.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Adapun anggota-anggotanya terdiri dari:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com