Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Gangguan Listrik lewat PLN Mobile

Kompas.com - 28/11/2021, 09:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gangguan kelistrikan masih ditemui di lingkup perumahan masyarakat. Untuk merespons hal ini, PT PLN (Persero) menghadirkan layanan pengaduan melalui PLN Mobile.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan, fitur pengaduan gangguan pada Aplikasi PLN Mobile versi terbaru telah dirancang secara terintegrasi dengan baik ke aplikasi pendukung di outage management, yang terdiri dari Pelayanan Teknik (Yantek) Mobile, Aplikasi Pengaduan dan Keluhan Terpadu (APKT) dan Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T).

Integrasi pada aplikasi ini membuat laporan gangguan dari masyarakat langsung sampai kepada petugas Yantek dan pelanggan dapat memantau progres pengaduan.

"Jadi, pelanggan dapat membuat laporan langsung mengenai pemadaman listrik di rumahnya maupun gangguan listrik di sekitarnya hanya dengan klik dan ketik di PLN Mobile," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Ini Penyebab Status Kepesertaan 86.878 Penerima Kartu Prakerja Dicabut

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan laporan gangguan layanan kelistrikan melalui PLN Mobile, ada dua opsi yang dapat ditempuh yakni dengan menggunakan identitas pelanggan terdaftar (ID Pelanggan) atau nomor meteran, atau menggunakan titik lokasi.

Untuk melaporkan masalah dengan menggunakan ID Pelanggan/No Meter dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pilih menu "Pengaduan"

2. Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu untuk diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter

3. Lalu pilih ID Pelanggan/No. Meter yang telah terdaftar pada akun PLN Mobile, atau masukkan ID Pelanggan/No. Meter secara manual jika belum terdaftar, maupun ID Pelanggan/No Meter lainnya. pelanggan juga dapat memilih menu "Gunakan Titik Lokasi".

4. Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI".

5. Pilih “YA” apabila telah sesuai

6. Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN",

7. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.

Baca juga: Terimbas Isu Varian Baru Covid-19, Bursa Global Rontok

Sementara itu, proses pembuatan laporan pengaduan gangguan dengan menggunakan titik lokasi adalah sebagai berikut:

1. Pilih menu "Pengaduan".

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com