5. Pilih “YA” apabila telah sesuai
6. Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN",
7. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.
Baca juga: Terimbas Isu Varian Baru Covid-19, Bursa Global Rontok
Sementara itu, proses pembuatan laporan pengaduan gangguan dengan menggunakan titik lokasi adalah sebagai berikut:
1. Pilih menu "Pengaduan".
2. Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu untuk diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter.
3. Lalu pilih ID Pelanggan/No. Meter yang telah terdaftar pada akun PLN Mobile, atau masukkan ID Pelanggan/No. Meter secara manual jika belum terdaftar, maupun ID Pelanggan/No. Meter lainnya. pelanggan juga dapat memilih menu "Gunakan Titik Lokasi".
4. Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI".
5. Isikan data lokasi yang sesuai mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian pilih tombol "LANJUTKAN".
6. Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.