Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Tujuan dan Bagaimana Proses Lahirnya Mata Uang ORI

Kompas.com - 28/11/2021, 16:46 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang kamu ketahui tentang mata uang ORI? Apa tujuan pemerintah mengeluarkan mata uang ORI? Bagaimana kebijakan Oeang Republik Indonesia?

Pertanyaan semacam itu kerap bermunculan terkait sejarah penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI). Bagaimana proses lahirnya mata uang ORI?

Ini tidak lepas dari peralihan kekuasaan setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pemerintah menolak penggunaan uang NICA dan menyatakan bahwa uang tersebut tidak berlaku di wilayah RI.

Baca juga: Ragam Mata Uang yang Beredar pada Masa-masa Awal Kemerdekaan Indonesia

Penolakan tersebut tertuang melalui Maklumat Pemerintah Republik Indonesia pada 2 Oktober 1945, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah. Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan ORI.

Apa fungsi mata uang ORI?

Adapun pemerintah RI pada bulan Oktober 1946 memberlakukan mata uang ORI karena sejumlah alasan. Penyebab pemerintah Indonesia memberlakukan mata uang ORI karena Indonesia belum memiliki mata uang sendiri.

Karena itu, ORI diterbitkan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah berlaku di wilayah Republik Indonesia untuk menggantikan sejumlah mata uang yang sebelumnya digunakan.

“Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat,” tulis Kemenkeu, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Berdasarkan fungsi mata uang ORI tersebut, tindakan pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.

Baca juga: Ketika Mata Uang China Laris Manis dan Resmi Berlaku di Era Majapahit

Penarikan kedua uang tersebut dilakukan berangsur-angsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain.

Pembatasan larangan membawa uang tunai lebih dari Rp 500 seorang atau Rp1.000 sekeluarga ke kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya harus seizin Menteri Keuangan.

Uang invasi Jepang dan uang NICA tidak boleh dikeluarkan dari dari Jawa dan Madura dan juga tidak boleh dimasukkan ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura.

Adapun nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa dan Madura, serta 1:100 untuk daerah lainnya.

Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com