JAKARTA, KOMPAS.com - Berapa denda telat bayar listrik? Apa akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik? Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?
Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait denda telat bayar listrik 2021 atau denda keterlambatan PLN 2021.
Informasi ini penting diketahui bagi masyarakat yang karena sejumlah hal pada akhirnya mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan.
Baca juga: Berikut Cara Pembayaran Tagihan Listrik di Tokopedia, Shopee, dan Lazada
Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, terutama terkait berapa denda keterlambatan pembayaran listrik.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2021.
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN secara Akurat via Online
Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Rincian denda telat bayar listrik 2021 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: 2 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online
Denda telat bayar listrik 1 hari apakah sama dengan telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan? Kapan batas pembayaran listrik 2021 tiap bulan?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.