JAKARTA, KOMPAS.com – Ketentuan perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia diperketat.
Meski belum sempat diberlakukan, aturan pengetatan tersebut sudah mengalami perubahan dari sisi jumlah negara yang dilarang disinggahi bagi WNA yang mau ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumuman terkait hal ini pada Minggu (28/11/2021) malam.
Baca juga: Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN
Luhut menjelaskan, pada tanggal 26 November 2021, WHO telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian omicron (B.11529).
“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021) malam.
Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini Pemerintah mengumumkan kebijakan di antaranya pelarangan masuk Indonesia untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut:
“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam,” jelas Luhut.
Baca juga: Aturan Baru, WNA yang Singgah di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Luhut juga menyampaikan penjelasan mengenai nasib warga negara Indonesia (WNI) yang pernah singgah di 11 negara tersebut.
Dia menjelaskan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar 11 negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Kebijakan penambahan waktu karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.
“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pemerintah,” tandas Luhut.
Baca juga: 50 Tahun Menikah, Luhut Beberkan Tips Pernikahan Awet
Sebelumnya, aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan penjelasan terkait hal ini.
Salah satu ketentuan dalam aturan baru yakni, adanya larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya.
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah sebagai berikut:
Artinya, jika WNA yang hendak masuk ke Indonesia pernah berkunjung ke 8 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia pasti akan menolak.
Baca juga: Luhut: Jokowi Akan Sampaikan Pentingnya Restorasi Mangrove di Forum G20
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).
Kebijakan tersebut sedianya mulai berlaku pada Senin (29/11/2021), namun kini kebijakan tersebut berubah seiring adanya kebijakan terbaru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.