"Jadi, langkah yang ini adalah langkah yang konservatif. Presiden (Joko Widodo) sudah memerintahkan tadi siang, supaya betul-betul dicermati keputusan yang akan dibuat ini adalah yang paling baik buat negeri kita," ujarnya.
Sebagai informasi, mulai Senin (29/11/2021) ini, Pemerintah memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang sudah melakukan perjalanan dari 11 negara.
Adapun ke-11 negara tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Sementara itu, warga negara asing (WNI) dari ke-11 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Adapun WNA selain dari negara di atas yang datang ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7 hari, dari sebelumnya hanya 3 hari.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Luhut soal Pengetatan Perjalanan Masuk Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.