Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Korpri yang Diperingati PNS Setiap 29 November

Kompas.com - 29/11/2021, 07:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri diperingati setiap tanggal 29 November di Tanah Air. Hal yang paling lazim setiap Hari Korpri, adalah para aparatur sipil negara (ASN) merayakannya dengan mengikti upacara dengan mengenakan batik biru khas Korpri.

Apa itu Hari Korpri dan bagaimana sejarahnya?

Korpri adalah organisasi yang di dalamnya diisi oleh para ASN, mulai dari yang tergabung di instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga, termasuk pemerinntah daerah. 

Mereka yang terbung dalam Korpri adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer, PPPK, karyawan BUMN dan BUMD, serta para aparatur desa.

Baca juga: Kenapa PNS Selalu Naik Garuda saat Perjalanan Dinas?

Sejarah Hari Korpri

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasuruan, hari jadi Korpri bermula sejak era Orde Baru, yakni setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada tanggal 29 November 1971. 

Hari di mana keluarnya Kepres tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Korpri. Korps Pegawai Republik Indonesia dibentuk untuk menyatukan semua pegawai di instansi dan perusahaan milik pemerintah. 

Para abdi negara ini terkotak-kotak dalam beberapa kolompok. Hal ini tak lepas dari sistem yang ditinggalkan Kolonial Belanda. 

Pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera.

Baca juga: Suka Disalahgunakan, Apa Saja yang Dilarang untuk Pemakai Mobil Dinas?

Kedudukan pegawai mayoritas merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Perang Dunia II pecah. Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Pasca-Indonesia merdeka

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan pegawai pemerintah Indonesia. 

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu

Kedua, pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non-Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan pegawai Republik Indonesia Serikat (RIS).

Korpri terdiri dari pegawai pemerintah dan karyawan BUMN BUMD.KOMPAS/EDDY HASBY Korpri terdiri dari pegawai pemerintah dan karyawan BUMN BUMD.

Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. 

Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. 

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.

PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak. Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.

Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal.

Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). 

Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya peristiwa G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terafiliasi dengan PKI. Banyak dari mereka berakhir di tahanan dan dicap sebagai tapol. 

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri adalah merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Namun bekalangan, oleh Presiden Soeharto, Korpri kembali jadi alat politik. Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. 

Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke Golkar. 

Loyalitas Korpri ke Golkar ini kemudian memudar seiring dengan masuknya Indonesia ke dalam reformasi. Namun demikian, tanggal 29 November saat Soeharto mengeluarkan Kepres, kemudian tetap dijadikan sebagai Hari Korpri. 

Hari Korpri biasanya dirayakan dengan upacaraDok. Humas Pemprov Sulawesi Utara Hari Korpri biasanya dirayakan dengan upacara

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com