Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Kompas.com - 29/11/2021, 10:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Apa itu SLO pada listrik? Apa yang dimaksud SLO? Apakah tambah daya perlu SLO? Apakah SLO PLN wajib? Apa bisa pasang listrik tanpa SLO?

Pertanyaan semacam itu kerap bermunculan di kalangan pembaca terkait SLO listrik sebagai syarat pasang listrik baru 2021.

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut agar untuk tambah daya atau pasang listrik baru tak hanya menyiapkan biaya penyambungan, tetapi juga biaya SLO listrik 2021.

Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda

Ketentuan terkait SLO listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Apa itu SLO pada listrik? SLO singkatan dari Sertifikat Laik Operasi. Apakah SLO PLN wajib? Tentu saja wajib karena ini menjadi salah satu syarat pasang listrik baru 2021, termasuk syarat tambah daya PLN.

“Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero),” demikian bunyi petikan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah bisa pasang listrik tanpa SLO. Jawabannya tentu saja tidak bisa karena SLO PLN adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyambungan listrik.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Ketentuan pembayaran SLO listrik

Untuk mendapatkan SLO listrik akan dikenakan biaya SLO listrik 2021 dengan besaran tercantum dalam Lampiran III Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Biaya SLO merupakan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan kapasitas 197 kVA dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan bersamaan dengan pembayaran Biaya Penyambungan baru;
  2. Dilakukan bersamaan dengan pembayaran biaya penambahan daya; atau
  3. Dilakukan setelah mendapat pemberitahuan dari PT PLN (Persero) untuk sertifikasi ulang terhadap Sertifikat Laik Operasi yang telah habis masa berlakunya.

Biaya SLO tersebut dibayarkan kepada PLN melalui layanan satu pintu. Namun jika belum diberlakukan layanan satu pintu oleh PLN, maka pembayaran biaya SLO dapat dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Lebih lanjut, terhadap biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan kapasitas lebih dari 197 kVA dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Baca juga: Bayar Tagihan Indihome Bisa Pakai OVO, GoPay dan LinkAja, Ini Caranya

Sedangkan terhadap biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mendapat Akreditasi Menteri atau Lembaga Inspeksi Teknik yang mendapat penunjukan Menteri.

Rincian biaya SLO listrik 2021

Karena pasang listrik tanpa SLO tidak bisa dilakukan, informasi biaya SLO listrik 2021 menjadi penting sebagai syarat pasang listrik baru 2021.

Berikut ini rincian mengenai uang yang harus dikeluarkan untuk pengurusan SLO listrik agar bisa tambah daya atau pasang listrik baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com