Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Kompas.com - 29/11/2021, 10:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Apa itu SLO pada listrik? Apa yang dimaksud SLO? Apakah tambah daya perlu SLO? Apakah SLO PLN wajib? Apa bisa pasang listrik tanpa SLO?

Pertanyaan semacam itu kerap bermunculan di kalangan pembaca terkait SLO listrik sebagai syarat pasang listrik baru 2021.

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut agar untuk tambah daya atau pasang listrik baru tak hanya menyiapkan biaya penyambungan, tetapi juga biaya SLO listrik 2021.

Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda

Ketentuan terkait SLO listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Apa itu SLO pada listrik? SLO singkatan dari Sertifikat Laik Operasi. Apakah SLO PLN wajib? Tentu saja wajib karena ini menjadi salah satu syarat pasang listrik baru 2021, termasuk syarat tambah daya PLN.

“Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero),” demikian bunyi petikan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah bisa pasang listrik tanpa SLO. Jawabannya tentu saja tidak bisa karena SLO PLN adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyambungan listrik.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Ketentuan pembayaran SLO listrik

Untuk mendapatkan SLO listrik akan dikenakan biaya SLO listrik 2021 dengan besaran tercantum dalam Lampiran III Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Biaya SLO merupakan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan kapasitas 197 kVA dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan bersamaan dengan pembayaran Biaya Penyambungan baru;
  2. Dilakukan bersamaan dengan pembayaran biaya penambahan daya; atau
  3. Dilakukan setelah mendapat pemberitahuan dari PT PLN (Persero) untuk sertifikasi ulang terhadap Sertifikat Laik Operasi yang telah habis masa berlakunya.

Biaya SLO tersebut dibayarkan kepada PLN melalui layanan satu pintu. Namun jika belum diberlakukan layanan satu pintu oleh PLN, maka pembayaran biaya SLO dapat dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Lebih lanjut, terhadap biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan kapasitas lebih dari 197 kVA dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Baca juga: Bayar Tagihan Indihome Bisa Pakai OVO, GoPay dan LinkAja, Ini Caranya

Sedangkan terhadap biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mendapat Akreditasi Menteri atau Lembaga Inspeksi Teknik yang mendapat penunjukan Menteri.

Rincian biaya SLO listrik 2021

Karena pasang listrik tanpa SLO tidak bisa dilakukan, informasi biaya SLO listrik 2021 menjadi penting sebagai syarat pasang listrik baru 2021.

Berikut ini rincian mengenai uang yang harus dikeluarkan untuk pengurusan SLO listrik agar bisa tambah daya atau pasang listrik baru.

Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah

Batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan kapasitas 197 kVA adalah sebagai berikut:

  • Daya tersambung sampai dengan 450 VA: Rp 40.000
  • Daya tersambung 900 VA: Rp 60.000
  • Daya tersambung 1.300 VA: Rp 95.000
  • Daya tersambung 2.200 VA: Rp 110.000
  • Daya tersambung 3.500 VA - 7.700 VA: Rp 30 per VA
  • Daya tersambung 10.600 VA - 23.000 VA: Rp 25 per VA
  • Daya tersambung 33.000 VA - 66.000 VA: Rp 20 per VA
  • Daya tersambung 82.500 VA - 197.000 VA: Rp 15 per VA

Sedangkan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah di atas kapasitas 197 kVA yaitu:

  • Daya tersambung di atas 197 kVA - 1 MVA: Rp 13 per VA
  • Daya tersambung di atas 1 MVA - 2 MVA: Rp 11 per VA
  • Daya tersambung di atas 2 MVA - 3 MVA: Rp 9 per VA
  • Daya tersambung di atas 3 MVA - 5 MVA: Rp 7 per VA
  • Daya tersambung di atas 5 MVA - 12 MVA: Rp 5 per VA
  • Daya tersambung di atas 12 MVA - 46 MVA: Rp 4 per VA
  • Daya tersambung di atas 46 MVA: Rp 3 per VA

Baca juga: Simak Cara Bayar Indihome di Alfamart dan Indomaret Terdekat

Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah

Batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian trafo adalah sebagai berikut:

Biaya Tetap:

  • Kapasitas Trafo 25 kVA sampai dengan < 200 kVA: Rp 3.000.000
  • Kapasitas Trafo 200 kVA sampai dengan < 630 kVA: Rp 4.000.000
  • Kapasitas Trafo 630 kVA sampai dengan < 1.250 kVA: Rp 5.500.000
  • Kapasitas Trafo 1.250 kVA sampai dengan < 1.600 kVA: Rp 6.000.000
  • Kapasitas Trafo 1.600 kVA sampai dengan < 2.500 kVA: Rp 6.500.000
  • Kapasitas Trafo 2.500 kVA sampai dengan 3.000 kVA: Rp 7.000.000

Biaya Tidak Tetap:

  • Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.

Sedangkan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian kubikel dan jaringan meliputi:

Biaya Tetap:

  • Kubikel 1 (satu) unit: Rp 2.000.000
  • Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000

Biaya Tidak Tetap:

  • Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.

Baca juga: Catat Cara Beli Token Listrik di m-Banking BCA dan KlikBCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com