Memang ada mekanisme pengenaan PPh final 30 persen beserta sanksi bunga sesuai UU KUP atas temuan harta bersih yang belum atau kurang diungkap oleh peserta PPS. Namun, konsekuensi itu terlalu ringan dan tidak seberapa jika dibandingkan dengan sanksi tax amnesty sebelumnya, yang berupa denda 200 persen dari pajak terutang.
Kalau demikian, apakah benar tax amnesty jilid II dapat mencapai tujuannya, yakni meningkatkan kepatuhan sukarela?
Untuk mengetahui jawabannya tentu masih harus menunggu hasil akhir dari PPS nanti. Indikator sederhananya, bila penerimaan pajak tinggi atau sesuai dengan nilai harta yang diungkap wajib pajak orang pribadi maka PPS bisa dikatakan sukses.
Bagaimana jika jumlah peserta PPS membludak tetapi setoran pajaknya tidak seberapa atau sedikit nilai aset yang diungkap? Kita hanya bisa menebak, siapa sebenarnya yang menang banyak dari kebijakan pajak ini. Negara? Sudah pasti bukan.
Namun, setidaknya lewat PPS mudah-mudahan reformasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadi Core Tax System bisa menggunakan basis data perpajakan yang lebih baik mulai 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.