Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO Online di slodjk.esdm.go.id

Kompas.com - 29/11/2021, 11:54 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tambah daya dan pasang listrik baru wajib menggunakan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Bagaimana mendapatkan SLO?

Kewajiban memiliki SLO memang harus dipenuhi jika ingin tambah daya atau pasang listrik baru. Cara mengurus SLO listrik kini bisa dilakukan secara online.

Pendaftaran SLO online bisa dilakukan melalui laman resmi slo.djk.esdm.go.id. Karena itu, cara daftar SLO PLN kini lebih praktis jika memahami langkah-langkah pengurusan SLO PLN online.

Baca juga: Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Prosedur penerbitan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah berbeda dengan prosedur penerbitan SLO instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah.

Cara mengurus SLO listrik tegangan rendah

Cara daftar SLO PLN secara online bisa dilakukan melalui link slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan.

Selain pendaftaran SLO online, cara mengurus SLO listrik juga dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.

Berikut daftar Lembaga Inspeksi Teknik yang melayani pendaftaran SLO listrik tegangan rendah:

  1. PT Konsuil Perdana Indonesia (KONSUIL): Jl. Duren Tiga Raya No. 100, Jakarta Selatan 12760 (Komplek Perkantoran PT. PLN Area Lenteng Agung).
  2. PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN): Jl. Pemuda No.55, Demak, Jawa Tengah.
  3. PT Jasa Kelistrikan Indonesia (JKI): Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok A22, Lantai 1 dan 2 Cilandak, Jakarta Selatan 12420.
  4. PT Serkolinas Aman Nusantara (SERKOLINAS): Ruko Taman Pondok Kelapa Blok D No.1 Jl. Pondok Kelapa Raya - Jakarta Timur.
  5. PT. Inspeksi InstalasiListrik Indonesia (TRIEPEL I): Graha LPJKN Lt. V, Jl. Arteri Pondok Indah No. 82, Kebayoran Lama – Jakarta Selatan 12240
  6. PT Sertifikasi Instalasi Prima (SIP): Jl. Jatiluhur No.71, Semarang 50261.
  7. PT Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO): Jalan Wartawan IV No. 13 Bandung, Jawa Barat.
  8. PT Intek Electrical Indonesia (INTEK): JL.Yos sudarso 139 A Gombong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah.
  9. PT Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI): Taman Sari, Desa Tommo, Mamuju, Sulawesi Barat.
  10. PT Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara (SIPLN): Graha Astranawa, Jl. Gayungsari Timur No. VIII-IX Blok MGR Kel. Menanggal Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Lebih lanjut, pendaftaran SLO online juga bisa dilakukan melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero).

Daftar SLO Online untuk tegangan rendah

Untuk pendaftaran SLO melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran, jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (cek inbox/spam email yang didaftarkan).

Jika pendaftaran telah tervalidasi, maka calon pelanggan akan mendapatkan email berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan mendapatkan Nomor Agenda.

Selanjutnya, Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan pelanggan pada form pendaftaran) akan menghubungi pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian dan pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan.

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik.

SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan sambung listrik baru atau tambah daya PLN.

Persyaratan daftar SLO tegangan rendah

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 - 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:

  1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
  2. lokasi instalasi.
  3. jenis dan kapasitas instalasi.
  4. gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal.
  5. peralatan yang dipasang.

Adapun jika tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud dalam syarat di atas dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

 

SLO penyediaan dan pemanfaatan listrik tegangan tinggi dan menengah

Prosedur penerbitan SLO instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah adalah sebagai berikut:

  1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik sesuai dengan jenis instalasi milik pelanggan pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
  2. Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
  3. Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan setelah mendapatkan nomor Register dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Adapun untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi/penunjukan dengan dilengkapi data sebagai berikut:

  1. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah.
  2. lokasi instalasi.
  3. jenis dan kapasitas instalasi.
  4. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  5. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  6. spesifikasi peralatan utama instalasi.
  7. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda

Itulah informasi seputar cara daftar SLO PLN. Sekali lagi, cara mengurus SLO listrik bisa dilakukan melalui pendaftaran SLO online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com