JAKARTA, KOMPAS.com – Tambah daya dan pasang listrik baru wajib menggunakan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Bagaimana mendapatkan SLO?
Kewajiban memiliki SLO memang harus dipenuhi jika ingin tambah daya atau pasang listrik baru. Cara mengurus SLO listrik kini bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran SLO online bisa dilakukan melalui laman resmi slo.djk.esdm.go.id. Karena itu, cara daftar SLO PLN kini lebih praktis jika memahami langkah-langkah pengurusan SLO PLN online.
Baca juga: Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?
Prosedur penerbitan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah berbeda dengan prosedur penerbitan SLO instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Cara daftar SLO PLN secara online bisa dilakukan melalui link slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan.
Selain pendaftaran SLO online, cara mengurus SLO listrik juga dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
Berikut daftar Lembaga Inspeksi Teknik yang melayani pendaftaran SLO listrik tegangan rendah:
Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021
Lebih lanjut, pendaftaran SLO online juga bisa dilakukan melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero).
Untuk pendaftaran SLO melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran, jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (cek inbox/spam email yang didaftarkan).
Jika pendaftaran telah tervalidasi, maka calon pelanggan akan mendapatkan email berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan mendapatkan Nomor Agenda.
Selanjutnya, Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan pelanggan pada form pendaftaran) akan menghubungi pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian dan pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan.
Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan
Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan sambung listrik baru atau tambah daya PLN.
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 - 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
Adapun jika tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud dalam syarat di atas dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.
Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur penerbitan SLO instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah adalah sebagai berikut:
Adapun untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi/penunjukan dengan dilengkapi data sebagai berikut:
Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda
Itulah informasi seputar cara daftar SLO PLN. Sekali lagi, cara mengurus SLO listrik bisa dilakukan melalui pendaftaran SLO online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.