JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja tetap berlaku pasca-putusan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkap, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit sebelum putusan MK tetap berlaku, termasuk kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pasar Modal?
"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi dari UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat maupun di daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Adapun kemudahan perizinan berusaha untuk UMKM dan koperasi mencakup, perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMKM, sertifikasi halal gratis dengan biaya ditanggung pemerintah, hingga perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).
"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha atau OSS, layanan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan," jelas Airlangga.
Selain kemudahan berusaha untuk UMKM, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tetap berjalan. Asal tahu saja, pemerintah telah menggelontorkan modal awal sebesar Rp 30 triliun dalam bentuk tunai dan PMN Rp 45 triliun dalam bentuk pengalihan saham.
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," tutur Airlangga.
Baca juga: Hippi Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Ini Sebabnya
Begitu juga dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah memastikan 4 KEK yang telah berjalan dengan komitmen investasi mencapai Rp 90 triliun tetap berjalan.
Dia berharap, komitmen investasi baru ini akan memperluas lapangan pekerjaan.
Sementara terkait ketenagakerjaan, pemerintah memastikan akan tetap memberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang telah diatur dalam aturan turunan.
"Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka harmonisasi pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MA," pungkas Airlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.