JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan berkirim surat ke pimpinan DPR RI untuk melanggengkan rencana tersebut.
Adapun masuknya revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan perlu direvisi.
Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Sudah Rekrut 912.402 Tenaga Kerja Baru
"Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Airlangga memastikan, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku pasca-putusan inkonstitusional oleh MK, termasuk kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemudahan perizinan berusaha untuk UMKM dan koperasi sendiri mencakup, perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMKM, sertifikasi halal gratis dengan biaya ditanggung pemerintah, hingga perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).
"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha atau OSS, layanan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan," jelas Airlangga.
Selain kemudahan berusaha untuk UMKM, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tetap berjalan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Airlangga: Kemudahan Berusaha UMKM Tetap Berlaku
Asal tahu saja, pemerintah telah menggelontorkan modal awal sebesar Rp 30 triliun dalam bentuk tunai dan PMN Rp 45 triliun dalam bentuk pengalihan saham.
Begitu juga dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah memastikan 4 KEK yang telah berjalan dengan komitmen investasi mencapai Rp 90 triliun tetap berjalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.