Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Cipta Kerja Didorong Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

Kompas.com - 29/11/2021, 14:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan berkirim surat ke pimpinan DPR RI untuk melanggengkan rencana tersebut.

Adapun masuknya revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan perlu direvisi.

Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Sudah Rekrut 912.402 Tenaga Kerja Baru

"Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Airlangga memastikan, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku pasca-putusan inkonstitusional oleh MK, termasuk kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudahan perizinan berusaha untuk UMKM dan koperasi sendiri mencakup, perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMKM, sertifikasi halal gratis dengan biaya ditanggung pemerintah, hingga perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).

"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha atau OSS, layanan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan," jelas Airlangga.

Selain kemudahan berusaha untuk UMKM, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tetap berjalan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Airlangga: Kemudahan Berusaha UMKM Tetap Berlaku

Asal tahu saja, pemerintah telah menggelontorkan modal awal sebesar Rp 30 triliun dalam bentuk tunai dan PMN Rp 45 triliun dalam bentuk pengalihan saham.

Begitu juga dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah memastikan 4 KEK yang telah berjalan dengan komitmen investasi mencapai Rp 90 triliun tetap berjalan.

Dia berharap, komitmen investasi baru ini akan memperluas lapangan pekerjaan.

Sementara terkait ketenagakerjaan, pemerintah memastikan akan tetap memberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang telah diatur dalam aturan turunan.

"Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka harmonisasi pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca-keputusan MA," beber Airlangga.

Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pasar Modal?

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja diklaim telah mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi 912.402 tenaga kerja.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kuartal I 2021 hingga kuartal III 2021 usai disahkannya UU Cipta Kerja.

Di kuartal I, penyerapan sebesar 311.793 tenaga kerja, kemudian di kuartal II sebesar 311.922 tenaga kerja, dan kuartal III sebesar 288.687 tenaga kerja.

Lapangan kerja tercipta karena adanya kenaikan realiasasi investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi mencatat, ada kenaikan investasi sebesar 7,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com