Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Online Kena Pajak, Bagaimana Aturan Pajak Olshop?

Kompas.com - 29/11/2021, 15:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki bisnis online shop atau jualan online, jangan lupa, Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Beberapa waktu yang lalu, ramai diperbincangan di media sosial Twitter mengenai keluhan pedagang online melalui di salah satu e-commerce yang mendapatkan 'surat cinta' dari Direktorat Jenderal Pajak.

Di dalam unggahan tersebut, ia mendapat tagihan pajak hingga Rp 35 juta.

Baca juga: Apakah Bisnis Outing dan Camping Kena Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak melalui akun instagramnya @ditjenpajakri pun menjelaskan, setiap pelaku perdagangan online atau UMKM tak terlepas dari kewajiban membayar pajak, selama ia memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif.

"Eits jangan salaah, jualan online tetap kena pajak kalau memenuhi kewajiban subjektif dan objektif," tulis DJP seperti dikutip Kompas.com, Senin (29/11/2021).

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki online shop, Anda juga wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Lalu sebenarnya, bagaimana aturan pajak jualan online?

Untuk pedagang online ship dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka ia akan dikenakan pajak UMKM. Besaran pajak UMKM sendiri sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Baca juga: Pengemplang Pajak Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela, asal...

Wajib pajak diwajibkan memberitahukan peredaran brito paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Pajak pun disetorkan setiap bulan dan tidak perlu lapor atas pembayaran setiap bulannya.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dikutip dari dokumen Aspek Perpajakan Toko Online yang diterbitkan oleh DJP dijelaskan, skema perhitungan diberlakukan secara normal dengan pembukan atau normal penghitungan penghasilan neto.

Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang PPH Pasal 17.

Tarif pajak yang dikenalan pun progresif untuk orang pribadi, sementara untuk badan usaha akan dikenakan tarif pajak badan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Tahun depan, pemerintah bakal menrapkan UU HPP dengan tarif PPh UMKM atau pajak olshop sebesar 0,5 persen. Sementara itu, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) bagi wajib pajak UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Dengan UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.

Dengan demikian, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

"Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Apakah Bisnis Outing dan Camping Kena Pajak?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com