Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tidak Merugi, Kenali Produk Asuransi Jiwa yang Ada di Indonesia

Kompas.com - 29/11/2021, 16:05 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi jiwa kian diminati semenjak pandemi Covid-19 merebak. Hal ini terefleksikan dari pertumbuhan jumlah polis asuransi jiwa nasional.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), hingga kuartal II-2021 jumlah polis asuransi jiwa mencapai 17,78 juta. Angka ini meningkat 1,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Namun demikian, pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi masih relatif rendah. Data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, tingkat literasi asuransi nasional masih belum mencapai 20 persen.

Baca juga: Disanksi OJK, Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Dilarang Melakukan Kegiatan Pemasaran

Rendahya literasi membuat sekelompok masyarakat merasa merugi dengan kepemilikan produk asuransi. Padahal, OJK dan berbagai pihak terkait selalu menekankan kepada masyarakat untuk memahami terlebih dahulu produk asuransi yang ingin dimiliki.

Dilansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (29/11/2021), asuransi jiwa merupakan suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) dimana pihak perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi ini akan melindungi tertanggung dari dampak kerugian finansial yang tak terduga (unexpected financial loss) yang disebabkan oleh seseorang jika mengalami kematian mendadak, cacat tetap total, ataupun keadaan tidak produktif (terlalu tua atau hidupnya terlalu lama) sehingga mengakibatkan kehilangan sumber penghasilan.

Saat ini di Indonesia sudah terdapat berbagai jenis asuransi jiwa dengan manfaat yang berbeda-beda. Berikut daftar lengkap jenis asuransi jiwa beserta penjelasannya.

1. Asuransi jiwa berjangka (term life insurance)

Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term).

Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan polis masih berlaku (in force) ketika tertanggung meninggal dunia.

Jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka polis tersebut akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.

Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan tersebut, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.

2. Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance)

Asuransi ini memiliki dua karakteristik, yaitu memberikan pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku dan memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.

Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup adalah asuransi jiwa seumur hidup tradisional (traditional whole life insurance),yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung.

Kemudian ada jenis asuransi last survivor life insurance, yang juga disebut sebagai second-to-die life insurance, merupakan jenis asuransi jiwa seumur hidup gabungan dimana manfaat polisnya hanya dibayarkan setelah kedua orang tertanggung polis tersebut meninggal dunia.

Baca juga: Status "Single", Perlukah Punya Asuransi Jiwa?

Asuransi ini dirancang khusus terutama untuk memberikan pertanggungan kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan (estate taxes) yang dikenakan setelah mereka meninggal dunia.

Terakhir ada asuransi jiwa seumur hidup gabungan, yakni asuransi yang memiliki fitur dan manfaat yang sama seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk individu kecuali bahwa asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama.

Asuransi terebut seringkali disebut first-to-die life insurance karena setelah kematian salah seorang dari tertanggung, manfaat kematian dalam polis akan dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup dan pertanggungan polis berakhir.

3. Asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance)

Jenis asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau mening­gal selama jangka waktu pertanggungan.

Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika tertanggung masih hidup.

Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung menca­pai usia yang telah ditetapkan.

4. Asuransi unit link

Terakhir, asuransi unit link yang merupakan asuransi gabungan dengan investasi. Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi.

Premi Investasi dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com