Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi Tetap Berjalan

Kompas.com - 29/11/2021, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inskonstitusional bersyarat.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi Aries Indanarto mengatakan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak mempengaruhi proses perizinan yang selama ini berjalan dan tidak menurunkan niat investor.

"Terkait dengan investor, jadi investor itu selalu berpikir long term atau jangka panjang. Kemudian, OSS berbasis risiko juga sudah dicanangkan. Ini artinya, bagi kami dan teman-teman pengusaha tidak ada lagi keraguan," ujarnya ditemui dalam konferensi pers Konvensional Internasional ke-2 Indonesia Hulu Migas di Bali, Senin (29/11/2021)

"Kita tetap berjalan, proses perizinan tetap berjalan, proses integerasi sistem di kementerian berjalan dan sinergi sistem dengan pemerintah daerah juga berjalan saat ini," sambungnya.

Baca juga: Ini Tips Transaksi Online yang Aman, Cara Aman Transfer Belanja Online

Menurut Aries, investasi menjadi penyumbang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga pemerintah tetap optimis revisi UU Cipta Kerja akan diselesaikan kurang dari 2 tahun, seperti yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau 2 tahun, bisa kita selesaikan. Kita harus tetap optimis sama bangsa kita sendiri karena bagaimana pun negara ini masih memerlukan investasi. Investasi memberikan kontribusi 32 persen kepada pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua SKK Migas Fatar Yani Abdurahman mengatakan secara operasional maupun perizinan, sektor hulu migas lebih mengacu pada UU Migas. Meski demikian, UU Cipta Kerja menurutnya menjadi pendorong penguatan untuk menarik minat investor, terutama dalam hal proses perizinan.

"Belum banyak pengaruhnya karena sebenarnya kita lebih cenderung RUU migas tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ itu bisa mempercepat (izin)," kata Fatar.

Ia menambahkan, untuk mempermudah sistem perizinan di hulu migas, saat ini pemerintah sedang membuat rancangan peraturan presiden.

Baca juga: Kala Stafsus Menteri BUMN Sebut Ahok Jangan Jadi Komisaris Rasa Direktur

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Ia memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Momor 91/PUU-XVIII/2020," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Kendati demikian, kata Jokowi, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap UU tersebut.

Baca juga: Hadapi Varian Omicron, Sri Mulyani: RI Punya Bekal Kuat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com