Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2022, Proses Perizinan Hulu Migas Dilayani oleh Kementerian Investasi

Kompas.com - 29/11/2021, 17:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perizinan industri hulu migas bakal dilayani oleh Kementerian Investasi mulai 2022.

"Insya Allah di tahun 2022, hulu migas akan masuk di dalam bagian dari investasi yang akan dilayani di Kementerian Investasi," ucapnya secara virtual dalam agenda Konvensi Internasional ke-2 Indonesia Hulu Migas, di Bali, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut kata Bahlil, untuk memperlancar proses perizinan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif serta SKK Migas.

Menurut Bahlil, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja) mendorong agar proses perizinan terjadi satu pintu, baik dari hulu maupun hilir.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi Tetap Berjalan

Ia memastikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja tidak menghambat masuknya para investor baik luar negeri maupun dalam negeri.

"Substansi materinya tidak ada yang berubah termasuk PP-nya (peraturan pemerintah) dan itu saya pikir tidak ada keraguan bagi pelaku usaha," kata dia

Berdasarkan catatan dari Kementerian Investasi, target investasi di hulu migas sebesar 12 miliar dollar AS. Hingga kini, lanjut Bahlil, investasi tersebut sudah mencapai 9 miliar dollar AS.

"Dalam catatan kami, target investasi hulu migas di tahun ini kurang lebih 12 miliar dollar AS. Realisasinya sekarang kurang lebih 9 miliar dollar AS. Target di akhir tahun, itu kurang lebih sekitar 11 miliar dollar AS," sebutnya.

Baca juga: Kala Stafsus Menteri BUMN Sebut Ahok Jangan Jadi Komisaris Rasa Direktur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com