Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Stafsus Erick Thohir Sindir Ahok | Alasan Pemerintah Tak Berlakukan "Lockdown"

Kompas.com - 30/11/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Adapun negara asal yang dimaksud terdiri dari Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut, dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Baca selengkapnya di sini

4. Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (29/11/2021), dibanderol seharga Rp 966.000 atau tidak berubah dibanding sehari sebelumnya.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 536.000 atau tetap dan emas batangan Antam keping 2 gram dibanderol Rp 1.869.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 924.000.

Lalu, untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 494.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.834.000.

Selengkapnya simak di sini

5. Tax Amnesty II: Waspadai Wajib Pajak Nakal!

Polemik Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti tidak ada habisnya. Terlebih lagi dengan diulanginya program tax amnesty, yang kali ini berlabel Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS atau tax amnesty jilid II ini akan dilaksanakan selama enam bulan, yakni mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Ada dua jenis kebijakan pengampunan pajak dalam PPS berdasarkan UU HPP.

Intinya, kebijakan PPS yang pertama diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta tax amnesty jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com