Dikutip dari Kontan, pembahasan revisi UU Migas bakal dilakukan bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diperkirakan akan rampung di awal tahun depan.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, poin-poin krusial yang bakal dibahas antara lain soal kelembagaan dan investasi.
Baca juga: Pemerintah Tawarkan 8 Blok Migas kepada Investor
Seperti diketahui, kelembagaan ini menyangkut dengan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).
Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.