Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Targetkan Revisi UU Migas Bakal Rampung Akhir 2022

Kompas.com - 30/11/2021, 12:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, revisi undang-undang minyak dan gas (UU Migas) yang tengah digodok saat ini, ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2022.

"Saya sudah ngobrol, akhir 2022 sudah selesai. Karena masuk 2023 kita sudah sibuk ke dapil (daerah pemilihan). Jadi akhir 2022 kita sudah ketok, tok," kata Maman dalam ajang Konvensional Internasional ke-2 Indonesia Hulu Migas (IOG), di Bali, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kurangi Emisi Karbon, SKK Migas Targetkan Roadmap Rampung dalam 4 Bulan

Dia membocorkan sedikit isi dari UU Migas yang tengah direvisi tersebut.

Salah satunya mengenai pemberian hak istimewa terhadap PT Pertamina (Persero) untuk menjadi badan usaha yang mandiri.

Alasannya, Pertamina selama ini kerap "dimanjakan".

Begitu pula dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menurut Maman, kerap bergantung dengan Pertamina ketika diakuisisi.

Diharapkan BUMD-BUMD tersebut bisa mencari modal sendiri tanpa disokong biaya 10 persen dari perusahaan yang mengakuisisi.

Baca juga: Mulai 2022, Proses Perizinan Hulu Migas Dilayani oleh Kementerian Investasi

"Kita tetap kasih privilege ke Pertamina. Saya ingin Pertamina jadi badan usaha yang mandiri independen dan berdiri tegak. Ini logika anak tunggal, kalau terus dikasih jajan dia tidak bisa mandiri. Tapi tentu tanpa meghilangkan identitasnya sebagai national oil company, dia dapat sedikit privilage," kata Maman.

"Contoh, (Blok) Rokan di-takeover oleh Pertamina, berarti kan Pertamina wajib memberikan 10 persen itu. Kalau sekarang yang terjadi ini kan digendong oleh Pertamina, masuk BUMD itu Pertamina bantu dulu. Jadi benar-benar praktis BUMD itu tidak bawa apa-apa. Kita maunya ke depan, kita dorong BUMD cari permodalan sendiri," lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewacanakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (Migas).

Dikutip dari Kontan, pembahasan revisi UU Migas bakal dilakukan bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diperkirakan akan rampung di awal tahun depan.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, poin-poin krusial yang bakal dibahas antara lain soal kelembagaan dan investasi.

Baca juga: Pemerintah Tawarkan 8 Blok Migas kepada Investor

Seperti diketahui, kelembagaan ini menyangkut dengan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).

Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com