Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Baru Perjalanan Internasional Lewat Jalur Darat

Kompas.com - 30/11/2021, 12:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Pendataan untuk PMI dilakukan dengan tahapan melakukan rapid test-antigen, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya akan dilakukan penentuan tempat karantina bagi PMI, dan terakhir dilakukan RT-PCR 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina.

Aturan bagi pelaku perjalanan mandiri

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan mandiri, baik WNA maupun WNI, dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui transportasi darat, tetap harus memenuhi syarat yang berlaku. Hanya saja, seluruh prosesnya menggunakan biaya pribadi.

Pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi untuk perjalanan dari tempat kerja ke perbatasan. Nantinya, pelaku perjalanan tersebut akan diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

Baca juga: BUMN Ini Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Pendataan itu mencakup pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Namun bila belum melakukan vaksinasi, maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas.

Selain itu, pelaku perjlanan juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional. Jika hasil RT-PCR tersebut positif, pelaku perjalanan akan dikarantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Sementara, jika hasil tes RT-PCR tersebut negatif, pelaku perjalanan bisa melanjutkan dengan proses karantina selama 7x24 jam. Tes RT-PCR akan kembali dilakukan di hari ke-6 masa karantina.

"Jika hasil tes kedua (saat tiba di Indonesia) ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” pungkas Budi.

Baca juga: Seruan Luhut Jelang Nataru agar Tak Terulang Pembatasan Sosial yang Ketat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com