Hasil negatif RT-PCR itu dilakukan di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, jika PMI belum melakukan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi oleh petugas.
Kemudian saat kedatangan akan dilakukan rapid test-antigen dan RT-PCR, serta diwajibkan menjalankan masa karantina selama 7x24 jam. Namun, khusus PMI dari negara terkait varian Omicron melakukan karantina lebih lama yakni 14x24 jam.
PMI akan kembali menjalani tes RT-PCR jelang masa karantina berakhir yakni di hari ke-6 atau hari ke-14 masa karantina.
Secara rinci, alur kedatangan bagi pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat di perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat, yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak, Malaysia.
PMI tersebut akan diantar dengan mobil bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan, serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut.
Baca juga: Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah Asal RI Terbaru
Pendataan untuk PMI dilakukan dengan tahapan melakukan rapid test-antigen, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya akan dilakukan penentuan tempat karantina bagi PMI, dan terakhir dilakukan RT-PCR 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan mandiri, baik WNA maupun WNI, dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui transportasi darat, tetap harus memenuhi syarat yang berlaku. Hanya saja, seluruh prosesnya menggunakan biaya pribadi.
Pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi untuk perjalanan dari tempat kerja ke perbatasan. Nantinya, pelaku perjalanan tersebut akan diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.
Baca juga: BUMN Ini Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya
Pendataan itu mencakup pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.