Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Baru Perjalanan Internasional Lewat Jalur Darat

Kompas.com - 30/11/2021, 12:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbaharui aturan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia yaitu B.1.1.529 atau Omicron.

Pengetatan pintu masuk internasional di jalur darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun saat ini, pintu masuk ke Indonesia melalui transportasi darat hanya bisa melalui dua Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yaitu PLBN Aruk dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat.

“Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagaimana yang telah diatur Satgas Covid-19," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Periode Libur Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat Desember 2021

Pada aturan tersebut, diatur bahwa saat ini Indonesia menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara yang sudah mengonfirmasi kasus varian Omicron. Penutupan juga berlaku untuk beberapa negara yang berdekatan dengan negara yang memiliki kasus Covid-19 varian terbaru.

Secara rinci, WNA yang dilarang adalah yang berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong yang sudah memiliki kasus varian Omicron. Serta negara di sekitarnya yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari dilarang masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun hanya sempat transit di negara-negara itu.

Aturan bagi WNI berstatus PMI

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri tetap bisa memasuki Indonesia dengan mematuhi syarat yang berlaku. Termasuk PMI yang datang dari negara-negara yang memiliki keterkaitan dengan varian Omicron tersebut.

"Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Namun, ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104/2021,” kata dia.

Baca juga: Satu Juta Liter Reduktan Herbisida Rambah Pasar Malaysia

PMI maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika ada PMI yang belum punya aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

Hasil negatif RT-PCR itu dilakukan di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, jika PMI belum melakukan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi oleh petugas.

Kemudian saat kedatangan akan dilakukan rapid test-antigen dan RT-PCR, serta diwajibkan menjalankan masa karantina selama 7x24 jam. Namun, khusus PMI dari negara terkait varian Omicron melakukan karantina lebih lama yakni 14x24 jam.

PMI akan kembali menjalani tes RT-PCR jelang masa karantina berakhir yakni di hari ke-6 atau hari ke-14 masa karantina.

Secara rinci, alur kedatangan bagi pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat di perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat, yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak, Malaysia.

PMI tersebut akan diantar dengan mobil bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan, serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut.

Baca juga: Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah Asal RI Terbaru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com