Pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Namun bila belum melakukan vaksinasi, maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas.
Selain itu, pelaku perjlanan juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional. Jika hasil RT-PCR tersebut positif, pelaku perjalanan akan dikarantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara, jika hasil tes RT-PCR tersebut negatif, pelaku perjalanan bisa melanjutkan dengan proses karantina selama 7x24 jam. Tes RT-PCR akan kembali dilakukan di hari ke-6 masa karantina.
"Jika hasil tes kedua (saat tiba di Indonesia) ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” pungkas Budi.
Baca juga: Seruan Luhut Jelang Nataru agar Tak Terulang Pembatasan Sosial yang Ketat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.